ANALISIS PRAKTIK DIVERSI PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS
ABSTRAK: Kecelakaan lalu
lintas merupakan sebuah kelalaian, yang mana kelalaian juga merupakan sebuah
tindak pidana. Bagaimana jika kecelakaan yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan
orang lain meninggal dunia, ketika banyak pertimbangan jika anak harus
dipidana. Penyelesaian perkara pidana anak melalui mekanisme sistem peradilan
pidana bukan cara terbaik untuk memperbaiki prilaku anak nakal, karena membawa
dampak yang sangat buruk bagi anak, untuk itu digunakan kewenangan diskresi
untuk mendiversi kasus anak berhadapan dengan hukum. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan diversi dalam penyelesaian
perkara anak sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana kecelakaan
lalu lintas, apakah yang menjadi pertimbangan penggunaan diversi dalam
penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana, serta apakah faktor-faktor yang
menjadi penghambat dalam pelaksanaan diversi dalam upaya perlindungan anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer
dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi
dokumen. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu
dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis
secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Pelaksanaan
diversi dalam penyelesaian perkara anak sebagai upaya perlindungan anak pelaku
tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Kepolisian yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Kepolisian dilakukan dengan
dengan memberikan peringatan informal terhadap tersangkan anak yang melakukan
tindak pidana, memberikan peringatan formal dihadapan orangtuanya. Faktor
penghambatnya antara lain faktor hukumnya sendiri, faktor apratur penegak
hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyrakat. Dibutuhkan suatu
penyuluhan kepada masyarakat tentang ide diversi sehingga masyarakat akan
pentingnya diversi dalam sistem peradilan pidana anak.
Penulis: Lindra Septheari
Kode Jurnal: jphukumdd150888