IMPLENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBERDAYAAN UMAT DI KOTA METRO

Abstrak: Tulisan  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  implementasi Undang-undang  No.  23  Tahun  2011  tentang  Pengelolaan Zakat oleh BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) Kota Metro dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Serta bertujuan untuk mengetahui faktor pendukung; penghambat gerakan zakat di kota Metro. Tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara mendalam  (indepth  interview)  dengan  life  history  berbagai aktor yang ada dalam komunitas masyarakat. Tulisan ini juga menggunakan partisipatori action research guna memperoleh data yang akurat berhubungan dengan zakat serta dilakukan juga Focus Group discussion. Teknik analisa data menggunakan analisis kualitatif dan analisis induksi yaang digunakan untuk menganalisis sistem hukum zakat  dan melihat realitas sosial di  masyarakat  tentang  pelaksanaan  zakat.  Berdasarkan  hasil penelitian, bahwa dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berpengaruh kepada penunaian zakat di Kota Metro menjadi lebih terorganisir dan sesuai dengan tujuan diwajibkannya zakat. Sebagai faktor pendukung utama kegiatan gerakan zakat di Kota Metro yaitu adanya respons positif dari Walikota dengan adanya peraturan tambahan untuk merespon kinerja Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sumber zakat Kota Metro yang terkumpul sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti; bedah rumah,  beasiswa,  pemberian  sarana  tempat  ibadah.  Faktor penghambatnya yaitu pemahaman masyarakat Kota hanya pada zakat fitrah, sehingga zakat mal masih kurang menjadi terobosan utama. Kemudian faktor selanjutnya yang menjadi penghambat yaitu masih kurangnya motivasi masyarakat untuk menyalurkan dana zakat melalui BAZNAS Kota Metro.
Kata Kunci: Zakat, pengelolaan zakat, pemberdayaan umat
Penulis: Siti Zulaikha
Kode Jurnal: jphukumdd150887

Artikel Terkait :