IMPLENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBERDAYAAN UMAT DI KOTA METRO
Abstrak: Tulisan ini
bertujuan untuk mengetahui
implementasi Undang-undang
No. 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh BAZDA (Badan Amil
Zakat Daerah) Kota Metro dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Serta bertujuan
untuk mengetahui faktor pendukung; penghambat gerakan zakat di kota Metro.
Tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik
pengumpulan data observasi, wawancara mendalam
(indepth interview) dengan
life history berbagai aktor yang ada dalam komunitas
masyarakat. Tulisan ini juga menggunakan partisipatori action research guna
memperoleh data yang akurat berhubungan dengan zakat serta dilakukan juga Focus
Group discussion. Teknik analisa data menggunakan analisis kualitatif dan
analisis induksi yaang digunakan untuk menganalisis sistem hukum zakat dan melihat realitas sosial di masyarakat
tentang pelaksanaan zakat.
Berdasarkan hasil penelitian,
bahwa dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
berpengaruh kepada penunaian zakat di Kota Metro menjadi lebih terorganisir dan
sesuai dengan tujuan diwajibkannya zakat. Sebagai faktor pendukung utama kegiatan
gerakan zakat di Kota Metro yaitu adanya respons positif dari Walikota dengan
adanya peraturan tambahan untuk merespon kinerja Undang-undang No. 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sumber zakat Kota Metro yang terkumpul sudah
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti; bedah rumah, beasiswa,
pemberian sarana tempat
ibadah. Faktor penghambatnya
yaitu pemahaman masyarakat Kota hanya pada zakat fitrah, sehingga zakat mal
masih kurang menjadi terobosan utama. Kemudian faktor selanjutnya yang menjadi
penghambat yaitu masih kurangnya motivasi masyarakat untuk menyalurkan dana
zakat melalui BAZNAS Kota Metro.
Penulis: Siti Zulaikha
Kode Jurnal: jphukumdd150887