ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MEMBANTU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 124/Pid./2011/PT.TK.)
ABSTRAK: Perkembangan dalam
kehidupan anak-anak dan remaja rentan untuk melakukan tindak pidana perbuatan
membantu pencurian kendaraan bermotor. Perbuatan membantu pencurian kendaraan bermotor dalam putusan nomor:
128/Pid./2011/PT.TK merupakan masalah yang serius. Metode penelitian yang
digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan
yuridis normatif digunakan dengan mempelajari, melihat dan menelaah asas-asas
hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem
hukum, pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam
kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana anak
yang membantu pencurian kendaraan bermotor yaitu terbukti secara sah dan
bersalah melanggar Pasal 365 juncto Pasal 55 dan dijatuhi oleh Majelis Hakim
berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk penjara selama 1 (satu) bulan 3
(tiga) minggu. Unsur-unsur tindak pidana yaitu perbuatan manusia, memenuhi
rumusan dalam undang-undang, bersifat melawan hukum. Dasar hakim menjatuhkan
pidana terhadap tindak pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor
terdiri dari beberapa aspek yaitu tuntutan jaksa, alat bukti, hal-hal yang
meringankan serta hal-hal yang memberatkan. Kegiatan aparat penegak hukum
dalam pelaksanaannya lebih
menggunakan Kitab Undang- Undang Hukum
Pidana (KUHP) bukan
menggunakan aturan khusus
yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: M. Fikram Mulloh Khan
Kode Jurnal: jphukumdd150886