METODE PENENTUAN ARAH KIBLAT DENGAN POSISI MATAHARI (Rasydhul Qiblah Harian Sebagai Metode Mengukur Arah Kiblat)
Abstrak: Penelitian tentang
metode penentuan arah
kiblat sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Tapi penelitian yang dilakukan belum dikaji secara mendalam pada satu fokus
kajian tertentu. Padahal jika
dicermati, menghadap kiblat
merupakan kewajiban mutlak bagi
setiap muslim. Sebab
menghadap kiblat terkait
erat dengan pelaksanaan ibadah
shalat yang merupakan
bagian dari salah
satu rukun Islam. Dapat dikatakan tidak sah ibadah shalat seseorang
ketika dilaksanakan dalam posisi
tidak menghadap kiblat.
Pengambilan sampel dalam penelitian
ini menggunakan teknik
purposivve area sampling, dimana
sampel berdasarkan pertimbangan tertentu selain
berdasarkan area, karena
wilayah Indonesia dibagi menjadi
tiga wilayah waktu,
maka ketiga wilayah tersebut dijadikan
sampel populasi, sedangkan
daerahnya diambil secara purposive
dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, yakni lintang dan
bujur. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan, maka dapat
diketahui bahwa rasydhul
qiblah harian tidak dapat
dikonversi karena perbedaan waktu relatif besar, rasydhul
qiblah harian dapat
dibuat jadwal tetap sebagaimana jadwal
sholat, posisi matahari
dalam arti jarak matahari dari
khatulistiwa sangat berpengaruh
terhadap saat atau waktu
sinar matahari tepat
mengarah ke arah kiblat (rasydhul qiblah), sementara letak
geografis pengaruhnya ada namun relatif kecil.
Penulis: A. Jamil, Sakirman,
dan Nurhayatun Mukminin
Kode Jurnal: jphukumdd150885