ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS NO. 281/Pid.B/2013/PN.TK)
ABSTRAK: Putusan hakim adalah
bersifat sangat penting, karena didalamnya terdapat sebuah nilai yang
dapat bersentuhan langsung
dengan hak-hak asasi
manusia. Sehubungan dengan uraian diatas, peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian dengan permasalahan: Apakah putusan No.
281/Pid.B/2013/PN.TK ini sudah sesuai dengan syarat-syarat formil dan materiil
sebagaimana yang dituangkan di dalam
KUHAP dan Apakah
akibat hukum atas
putusan No.281/Pid.B/2013/PN.TK
apabila tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Hasil penelitian
dan pembahasan menunjukan
bahwa : Putusan
Hakim harus sesuai dengan syarat
materiil dan formil berdasarkan KUHAP, karena Perbedaan unsur dalam pasal yang
digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa
dengan dakwaan yang
di berikan penuntut
umum akan berakibat terhadap
putusan yang tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan, sehingga batal demi
hukum dan berpotensi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Akibat hukum atas
putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil adalah batal demi
hukum, karena tersurat dalam KUHAP bahwa setiap putusan hakim hendaknya memuat
norma Pasal 197 ayat (1) KUHAP, agar putusan tersebut memiliki kedudukan hukum
yang kuat. KUHAP juga memberi ketentuan ketika sebuah putusan yang tidak sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka ia dianggap batal demi hukum.
Penulis: MANGGARA GUIN
TRICAHYO
Kode Jurnal: jphukumdd150884