KONSEP KEPALA KELUARGA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SURAT AN NISA AYAT 34

Abstrak: Peran suami  dalam  keluarga  dipengaruhi  oleh  peran  isteri. Kehidupan rumah tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap  pasangan  suami  istri  yang  dibina  oleh  kepala  keluarga baik laki-laki maupun perempuan. Namun  dalam prakteknya kondisi keluarga banyak dipengaruhi oleh ancaman badai dan arus  ketimpangan  peran  kepemimpinan.  Hubungan  antara suami  istri  pada  saat  tertentu  dapat  mengalami  guncangan yang mencemaskan. Tali pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan yang kokoh yang menjalin pasangan suami istri dalam rangka  menggapai  jalinan  rumah  tangga.  Dalam  al-Qur`an Allah  swt  menyifati  hubungan  pernikahan  itu  dengan  istilah mitsaqan  ghalizhan  (tali  perjanjian  yang  kokoh).  Artikel  ini mencoba  untuk  menjelaskan  hubungan  antara  kitab  suci  al-Qur‘an dan masyarakat, yang keduanya merupakan faktor yang mempunyai  ketergantungan  yang  memenculkan  interpretasi berbeda, terutama dari konsep “kepala rumah tangga”. Dengan kata  lain,  perubahan  kondisi  dan  perkembangan  merupakan sarana untuk memahami luasnya makna al-Qur`an.
Keyword:  Al-Qur`an,  Masyarakat,  kepala  keluarga,  QS  An- Nisa’ (3): 34
Penulis: Muhammad Nur Kholis
Kode Jurnal: jphukumdd150883

Artikel Terkait :