KONSEP KEPALA KELUARGA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SURAT AN NISA AYAT 34
Abstrak: Peran suami dalam
keluarga dipengaruhi oleh
peran isteri. Kehidupan rumah
tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap
pasangan suami istri
yang dibina oleh
kepala keluarga baik laki-laki
maupun perempuan. Namun dalam prakteknya
kondisi keluarga banyak dipengaruhi oleh ancaman badai dan arus ketimpangan
peran kepemimpinan. Hubungan
antara suami istri pada
saat tertentu dapat
mengalami guncangan yang
mencemaskan. Tali pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan yang kokoh yang
menjalin pasangan suami istri dalam rangka
menggapai jalinan rumah
tangga. Dalam al-Qur`an Allah swt
menyifati hubungan pernikahan
itu dengan istilah mitsaqan ghalizhan
(tali perjanjian yang
kokoh). Artikel ini mencoba
untuk menjelaskan hubungan
antara kitab suci
al-Qur‘an dan masyarakat, yang keduanya merupakan faktor yang mempunyai ketergantungan yang
memenculkan interpretasi berbeda,
terutama dari konsep “kepala rumah tangga”. Dengan kata lain,
perubahan kondisi dan
perkembangan merupakan sarana
untuk memahami luasnya makna al-Qur`an.
Keyword: Al-Qur`an,
Masyarakat, kepala keluarga,
QS An- Nisa’ (3): 34
Penulis: Muhammad Nur Kholis
Kode Jurnal: jphukumdd150883