PERANAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG)
ABSTRACT: Kewenangan Kejaksaan
dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh Pembebasan
Bersyarat merupakan implementasi daripada Pasal 15a ayat (3) juncto pasal 14d
ayat (1) KUHP juncto pasal 30 ayat (1) huruf c UURI No.16 tahun 2004.
Pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat tersebut
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Pembebasan
Bersyarat guna terjamin dan terwujudnya narapidana yang memperoleh Pembebasan
Bersyarat dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan tidak melakuan
pelanggaran terhadap ketentuan Pembebasan Bersyarat selama masa percobaan yang
telah ditentukan.
Penulis: Bahrudin Agung
Permana Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150967