ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA BALI NOMOR 292/ PID.SUS/2012/PN.SGR. TERKAIT PERLINDUNGAN BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA
ABSTRACT: Berdasarkan
Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dijelaskan anak
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Menurut Pasal 17 dan 18 Undang-undang
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hak-hak anak berkaitan anak sebagai
korban pedofilia yang diatur yaitu dengan memberikan perlindungan hak untuk
dirahasiakan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Negara
memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan khusus kepada anak dalam situasi
darurat, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental. Perlindungan
tersebut diberikan dengan pengambilan semua langkah yang tepat untuk
meningkatkan penyembuhan fisik dan psikologi dan integrasi kembali sosial
seorang anak yang menjadi korban. Perlindungan khusus sangat diperlukan karena
karakteristik anak korban tindak pidana pedofilia lebih khusus dari korban anak
tindak pidana lainnya karena kekerasan seksual pada anak lebih mengutamakan
trauma psikis daripada trauma fisik.
Penulis: Agne Nia Dara
Kode Jurnal: jphukumdd150968