OPTIMALISASI PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG AKTA KELAHIRAN BERAZASKAN DOMISILI
ABSTRACT: Pada dasarnya setiap
manusia memerlukan pelayanan, bahkan pelayanan merupakan suatu bentuk kebutuhan
penting bagi manusia bagaikan kebutuhan primer. Salah satu jenis pelayanan
publik yang mendasar yakni dibidang administrasi kependudukan. Pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
Administrasi Kependudukan melalui instansi pelaksana. Akta Kelahiran merupakan
salah satu bentuk pelayanan Administrasi Kependudukan. Namun sekitar 27 juta
dari 82,9 juta anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum mempunyai akta
kelahiran. Di Dalam penjelasan Undang- Undang Administrasi kependudukan
Pemerintah dan pemerintah Daerah dituntut aktif untuk meningkatkan Akta
Kelahiran. Banyak perubahan yang terjadi Undang- Undang Administrasi tahun 2013
yakni Akta Kelahiran Didasarkan pada Azas domisili artinya Akta Kelahiran dapat
dilaporkan di Instansi Pelaksana setempat sesuai domisili pemohon, dan apabila
terlambat setelah 60 hari hanya perlu ketetapan Ketua Instansi Pelaksana
setempat, serta pengurusan Akta Kelahiran gratis. Kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai pelaporan kelahiran berazaskan domisili menjadi salah satu
alasan masyarakat masih enggan untuk mengurus akta kelahiran, dengan
mengoptimalisasi pemahaman masyarakat tentang akta kelahiran berazaskan
domisili diharapkan dapat meningkatkan jumlah Akta Kelahiran. Salah satu daerah
di Kabupaten yang masyarakatnya masih banyak belum memahami Akta Kelahiran
berazaskan domisili dan belum mempunyai Akta Kelahiran ialah Kecamatan
Bululawang.
Penulis: Sanita Dhakirah
Kode Jurnal: jphukumdd150969