IMPLIKASI YURIDIS MENGENAI SAKSI DAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010
ABSTRACT: Pada tahun 2011, MK
telah melakukan perluasan terhadap definisi saksi yang terdapat didalam KUHAP.
setelah adanya putusan tersebut definisi saksi dan keterangan saksi menjadi
menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara
langsung dan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi
mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan
menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka
penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak
selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Keterangan dari
orang yang meskipun tidak melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa
dapat menjadi saksi dan dapat pula bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi
apabila keterangan yang diberikan relevan dengan perkara yang tengah
berlangsung.
Penulis: Tegar Wira Pambudi
Kode Jurnal: jphukumdd150970