PENGALIHAN KEWENANGAN BAPEPAM-LK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL PENGAWASAN TRANSAKSI EFEK(STUDI DI KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN PUSAT)
ABSTRACT: Otoritas jasa
keuangan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya. Salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan pasar modal,
meningkatnya kegiatan transaksi efek dalam pasar modal membutuhkan suatu
pengawasan yang baik untuk terjadinya pasar modal yang teratur dan wajar
sehingga tidak adanya kejahatan dalam dunia pasar modal seperti manipulasi
pasar. Dalam mewujudkan pengawasan yang baik maka terjadi pengalihan pengawasan
dari Bapepam-LK kepada OJK sejak 31 desember 2011. Oleh karena itu Otoritas
Jasa Keuangan memiliki pengawasan dalam sektor pasar modal agar terjadi
pengawasan yang terintegrasi. Oleh karena itu Otoritas Jasa keuangan mempuyai
upaya peningkatan pengawasan pasar modal khususnya sektor transaksi efek. Namun
dalam mengerjakan tugasnya Otoritas Jasa Keuangan menghadapi hambatan-hambatan
baik secara internal maupun ekternal dan OJK mempuyai cara untuk mengatasi
hambatan-hambatan tersebut agar mewujudkan pengawasan yang terintegrasi.
Penulis: Rizka Maulida
Kode Jurnal: jphukumdd150966