PERAN STRATEGIS PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI`AH
Abstrak: Salah satu faktor
yang memberikan kontribusi di dalam pertumbuhan ekonomi nasional
adalah tumbuh dan
berkembangnya ekonomi syariah. Pertumbuhan
ekonomi syariah yang
pesat menjadikan penyelesaian sengketa
suatu keniscayaan yang
harus diperhatikan. Pengadilan agama
sebagai lembaga litigasi
yang memiliki kewenangan absolut
berdasarkan Undang Undang
Peradilan Agama dan diperkuat
dengan Keputusan Mahkamah
Konstitusi No. 93 Tahun
2012 memiliki kelebihan
dan kendala tersendiri
di dalam menjalankan perannya,
baik jika dilihat
dari sejarah keberadaan pengadilan agama
maupun dilihat dari
kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi
syari`ah. Berdasarkan penelusuran
peraturan perundangan-undangan
yang ada serta
penelusuran sejarah keberadaan Peradilan
agama di Indonesia
dan penelusuran atas kelebihan dan
kendala peradilan agama
di dalam menjalani kewenangan absolut
menyelesaikan sengketa ekonomi
syari`ah, didapat suatu kesimpulan
bahwa keberadaan pengadilan
agama di Indonesia telah
ada sejak sebelum
Republik Indonesia merdeka
dan penetapan peradilan agama
sebagai lembaga yang
memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi
syari`ah sudah sangat tepat, namun perlu dilakukan penguatan kelembagaan, penguatan sumber
daya manusia, kemudian
perlu ditopang dengan
segera diterbitkannya hukum
acara peradilan agama,
serta pertimbangan untuk mengangkat
hakim ad hoc
bagi dibangunnya sistem peradilan
yang cepat.
Penulis: Andi Fariana
Kode Jurnal: jphukumdd150926