PERAN STRATEGIS PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI`AH

Abstrak: Salah satu faktor yang memberikan kontribusi di dalam pertumbuhan ekonomi  nasional  adalah  tumbuh  dan  berkembangnya  ekonomi syariah.  Pertumbuhan  ekonomi  syariah  yang  pesat  menjadikan penyelesaian  sengketa  suatu  keniscayaan  yang  harus  diperhatikan. Pengadilan  agama  sebagai  lembaga  litigasi  yang  memiliki kewenangan  absolut  berdasarkan  Undang  Undang  Peradilan  Agama dan  diperkuat  dengan  Keputusan  Mahkamah  Konstitusi  No.  93 Tahun  2012  memiliki  kelebihan  dan  kendala  tersendiri  di  dalam menjalankan  perannya,  baik  jika  dilihat  dari  sejarah  keberadaan pengadilan  agama  maupun  dilihat  dari  kewenangan  penyelesaian sengketa  ekonomi  syari`ah.  Berdasarkan  penelusuran  peraturan perundangan-undangan  yang  ada  serta  penelusuran  sejarah keberadaan  Peradilan  agama  di  Indonesia  dan  penelusuran  atas kelebihan  dan  kendala  peradilan  agama  di  dalam  menjalani kewenangan  absolut  menyelesaikan  sengketa  ekonomi  syari`ah, didapat  suatu  kesimpulan  bahwa  keberadaan  pengadilan  agama  di Indonesia  telah  ada  sejak  sebelum  Republik  Indonesia  merdeka  dan penetapan  peradilan  agama  sebagai  lembaga  yang  memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari`ah sudah sangat tepat, namun perlu dilakukan penguatan kelembagaan, penguatan  sumber  daya  manusia,  kemudian  perlu  ditopang  dengan  segera  diterbitkannya  hukum  acara  peradilan  agama,  serta pertimbangan  untuk  mengangkat  hakim  ad  hoc  bagi  dibangunnya sistem peradilan yang cepat.
Key Words: Peradilan Agama, Penyelesaian sengketa, Ekonomi Syariah
Penulis: Andi Fariana
Kode Jurnal: jphukumdd150926

Artikel Terkait :