IMPLIKASI PERDEBATAN TENTANG BASMALAH ATAS KEMUTAWATIRAN AL-QUR`AN
Abstrak: Para ulama sepakat
bahwa pencantuman seluruh ayat dalam
mushaf al-Qur`an didasarkan pada riwâyat
yang mutawâtir, sehingga terjamin keasliannya (qath`î
wurûd âyi al-Qur'ân).
Demikian halnya pada
lafal basmalah yang terdapat
pada awal surah.
Oleh karena itu,
madzhab Mâlikî menolak menetapkan
basmalah sebagai ayat
al-Qur`an, karena adanya beberapa
riwâyat ahâd yang
menginformasikan dua hal berbeda,
yaitu bagian dari
al-Qur`an dan bukan
bagian darinya. Sesungguhnya, riwâyat
ahâd tidak dapat
digunakan untuk memasukkan sebuah
teks menjadi ayat
al-Qur`an atau juga menolaknya. Sementara
pandangan mayoritas ulama
tidak hanya didasarkan pada
beberapa riwayat ahâd
yang menyatakan bahwa basmalah merupakan
ayat al-Qur`an. Fakta
kesejarahan pada proses jam`u
al-Qur'ân (penghimpunan al-Qur`an)
sejak masa Rasulullah, masa Khalifah
Abû Bakr sampai
pembakuan al-Qur`an pada
masa Khalifah `Utsmân bin
`Affân menegaskan bahwa
para sahabat tidak akan
memasukkan atau menolak
suatu ayat, jika
hanya didasarkan pada riwayat
ahâd meskipun kualitasnya
shahîh. Dengan demikian penetapan lafal
basmalah sebagai ayat
al-Qur`an, tidak hanya didasarkan pada
riwayat ahâd, tetapi
didukung dengan ijmâ`
sahabat terhadap keberadaan Mushhaf
Utsmânî atau dikenal
dengan sebutan sumber periwayatan
mutawâtir `amalî.
Penulis: Moh. Zahid
Kode Jurnal: jphukumdd150927