PERAN PPAT DALAM PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PADA PENGHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Abstrak: Jurnal ini membahas Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pasca terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional studi di Kota Batu. Latar belakang dari penulisan jurnal ini dikarenakan adanya fenomena yang terjadi bahwa Wajib Pajak memasrahkan penghitungan serta pembayaran BPHTB kepada PPAT. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui Peran PPAT dalam Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pasca terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional studi di Kota Batu, penulis menggunakan Teori kewenangan dan teori kepastian hukum dengan jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan uraian singkat tersebut penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam hal Penghitungan dan Pembayaran BPHTB adalah bukan termasuk kewenangan Mutlak dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga perlu dibuat sebuah formulasi untuk mendasari perbuatan yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai penunjang dari profesinya.
Kata kunci: PPAT, Self Assessment System, BPHTB
Penulis: Fahmi Alamsyah
Kode Jurnal: jphukumdd150993

Artikel Terkait :