PERAN PPAT DALAM PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PADA PENGHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Abstrak: Jurnal ini membahas
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penerapan Self Assessment System
pada Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pasca
terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional studi di Kota Batu.
Latar belakang dari penulisan jurnal ini dikarenakan adanya fenomena yang
terjadi bahwa Wajib Pajak memasrahkan penghitungan serta pembayaran BPHTB
kepada PPAT. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui Peran PPAT
dalam Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) pasca terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan
Nasional studi di Kota Batu, penulis menggunakan Teori kewenangan dan teori
kepastian hukum dengan jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan uraian
singkat tersebut penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa
dalam hal Penghitungan dan Pembayaran BPHTB adalah bukan termasuk kewenangan
Mutlak dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga perlu dibuat sebuah
formulasi untuk mendasari perbuatan yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) sebagai penunjang dari profesinya.
Penulis: Fahmi Alamsyah
Kode Jurnal: jphukumdd150993