PEMBERIAN KUASA PENDAFTARAN TANAH MELALUI ONE DAY SERVICE

Abstrak: Kantor Pertanahan Kota Malang merespon keluhan masyarakat mengenai lambatnya pelayanan pertanahan di kantor pertanahan Kota Malang serta mahalnya biaya yang dikenakan melalui  inovasi layanan pertanahan, yaitu One Day Service yang merupakan program nasional. Ini merupakan layanan satu hari selesai di bidang pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan maupun mobil LARASITA. Layanan ini dilaksanakan untuk jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) yang dilaksanakan pada hari kerja. Akan tetapi Pelaksanaan One Day Service mensyaratkan bahwa pengurusan tidak boleh dikuasakan kepada orang lain atau pihak ketiga, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat karena tidak semua orang dapat datang sendiri ke kantor pertanahan di hari One Day Service tersebut karena beberapa faktor. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa  peniadaan kuasa dalam pengurusan pendaftaran tanah melalui One Day Service dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengetahui dan menganalisa konsepsi yang ideal dalam pelayanan pendaftran tanah one day service setelah diberlakukan keputusan kepala badan pertanahan nasional nomor 37/kep-341/II/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemberian kuasa dalam pendaftaran tanah melalui One Day Service hendaknya diperbolehkan karena sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standard Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Kata kunci: One Day Service, kepastian hukum, peniadaan kuasa
Penulis: Hoo Go Huk
Kode Jurnal: jphukumdd150992

Artikel Terkait :