PEMBERIAN KUASA PENDAFTARAN TANAH MELALUI ONE DAY SERVICE
Abstrak: Kantor Pertanahan
Kota Malang merespon keluhan masyarakat mengenai lambatnya pelayanan pertanahan
di kantor pertanahan Kota Malang serta mahalnya biaya yang dikenakan
melalui inovasi layanan pertanahan,
yaitu One Day Service yang merupakan program nasional. Ini merupakan layanan
satu hari selesai di bidang pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan
Kantor Pertanahan maupun mobil LARASITA. Layanan ini dilaksanakan untuk jenis
pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) yang
dilaksanakan pada hari kerja. Akan tetapi Pelaksanaan One Day Service
mensyaratkan bahwa pengurusan tidak boleh dikuasakan kepada orang lain atau
pihak ketiga, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat karena
tidak semua orang dapat datang sendiri ke kantor pertanahan di hari One Day
Service tersebut karena beberapa faktor. Untuk itu penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisa
peniadaan kuasa dalam pengurusan pendaftaran tanah melalui One Day
Service dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengetahui dan
menganalisa konsepsi yang ideal dalam pelayanan pendaftran tanah one day
service setelah diberlakukan keputusan kepala badan pertanahan nasional nomor
37/kep-341/II/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil
dari penelitian ini adalah pemberian kuasa dalam pendaftaran tanah melalui One
Day Service hendaknya diperbolehkan karena sesuai dengan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standard
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Penulis: Hoo Go Huk
Kode Jurnal: jphukumdd150992