MEKANISME DALAM MENENTUKAN NILAI PASAR PADA PEMUNGUTAN BPHTB ATAS WARIS DI KOTA SURABAYA OLEH DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA SURABAYA
Abstrak: Salah satu permasalah
hukum yang ada di kota Surabaya yaitu tidak ada aturan tentang cara menentukan
Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Meskipun pemerintah kota
Surabaya telah mempunyai Perda kota Surabaya No. 11 Tahun 2010 tentang BPHTB
tetapi di dalamnya tidak menjelaskan tentang cara menentukan Nilai Pasar pada
BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan
menganalisis mengenai mekanisme dalam menentukan nilai pasar pada pemungutan
BPHTB atas waris di kota Surabaya oleh Dispenda kota Surabaya dan menentukan
mekanisme yang dilakukan Dispenda dalam menentukan nilai pasar pada pemungutan
BPHTB atas waris di kota Surabaya sudah mencerminkan keadilan. Jenis penelitian
ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian yuridis
empiris. Hasil penelitian di lapangan, bahwa Dispenda kota Surabaya telah
melaksanakan tugasnya dan mempunyai orang khusus(Penilai) yang bertugas
menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Dalam menilai,
menggunakan 3metode yaitu metode Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan
Pendekatan Pendapatan. Mekanisme dalam
menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya ini sudah
mencerminkan keadilan karena para Penilai ini mengerjakan tugasnya secara
proporsional tidak pernah salah/curang dalam menentukan angka di Nilai Pasar
ini dan tidak pernah membedakan wajib pajak/ahli warisnya, selain menggunakan 3
metode yang telah ada, para Penilai mempunyai dasar hukumnya sebagai patokan
yaitu menggunakan Perda kota Surabaya tentang BPHTB dan Perwali kota Surabaya
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar
Pengenaan PBB Perkotaan Tahun 2015 di kota Surabaya.
Penulis: Zahrotul Maulidah
Kode Jurnal: jphukumdd150991