MEKANISME DALAM MENENTUKAN NILAI PASAR PADA PEMUNGUTAN BPHTB ATAS WARIS DI KOTA SURABAYA OLEH DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA SURABAYA

Abstrak: Salah satu permasalah hukum yang ada di kota Surabaya yaitu tidak ada aturan tentang cara menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Meskipun pemerintah kota Surabaya telah mempunyai Perda kota Surabaya No. 11 Tahun 2010 tentang BPHTB tetapi di dalamnya tidak menjelaskan tentang cara menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mekanisme dalam menentukan nilai pasar pada pemungutan BPHTB atas waris di kota Surabaya oleh Dispenda kota Surabaya dan menentukan mekanisme yang dilakukan Dispenda dalam menentukan nilai pasar pada pemungutan BPHTB atas waris di kota Surabaya sudah mencerminkan keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian di lapangan, bahwa Dispenda kota Surabaya telah melaksanakan tugasnya dan mempunyai orang khusus(Penilai) yang bertugas menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya. Dalam menilai, menggunakan 3metode yaitu metode Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Pendapatan.  Mekanisme dalam menentukan Nilai Pasar pada BPHTB atas Waris di kota Surabaya ini sudah mencerminkan keadilan karena para Penilai ini mengerjakan tugasnya secara proporsional tidak pernah salah/curang dalam menentukan angka di Nilai Pasar ini dan tidak pernah membedakan wajib pajak/ahli warisnya, selain menggunakan 3 metode yang telah ada, para Penilai mempunyai dasar hukumnya sebagai patokan yaitu menggunakan Perda kota Surabaya tentang BPHTB dan Perwali kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB Perkotaan Tahun 2015 di kota Surabaya.
Kata kunci: Mekanisme, Nilai Pasar, BPHTB, Waris
Penulis: Zahrotul Maulidah
Kode Jurnal: jphukumdd150991

Artikel Terkait :