PENERAPAN PENAFSIRAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS NOMOR: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN NOMOR: 704 K/PDT.SUS/2012
Abstrak: Selama ini pengadilan
baik judex facti, maupun judex juris, serta para ahli hukum memiliki penafsiran
yang berbeda-beda terhadap makna pembuktian sederhana yang terkandung dalam
pasal 8 ayat (4) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang, ketidaksamaan persepsi dalam memahami
makna pembuktian sederhana berdampak pada penerapannya yaitu menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak yang berperkara,
sebagaimana putusan dalam penelitian ini yaitu pada putusan nomor:
48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST Dan Putusan kasasi Nomor : 704 K/PDT.SUS/2012
yaitu perkara antara PT.Telkomsel sebagai termohon pailit dengan PT.Prima Jaya
Medika sebagai pemohon pailit, jurnal ini ditulis bertujuan untuk mengetahui,
menganalisis dan menemukan makna pembuktian sederhana yang terkandung dalam
pasal 8 ayat (4) serta untuk mengetahui penerapan penafsiran pembuktian
sederhana dalam perkara nomor : 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST. dan Putusan
Kasasi Nomor : 704 K/PDT.SUS/2012, jurnal ini disusun dengan metode penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep,
serta pendekatan kasus, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembuktian
sederhana dalam perkara kepailitan sebagaimana terkandung dalam pasal 8 ayat
(4) sudah cukup jelas pasal 8 ayat (4) ini sudah sesuai dengan tujuan hukum
yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, namun dalam putusan nomor
48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST dan Putusan kasasi Nomor 704 K/PDT.SUS/2012
yaitu perkara antara PT.Telkomsel dengan PT. Prima Jaya Medika sebagai pemohon
pailit ditemukan bahwa baik para ahli hukum, judex facti maupun Judex juris
memiliki pemahaman yang berbeda-beda.pertimbanganjudex factiyang menyatakan
bahwa perkara tersebut adalah kewenangan pengadilan negeri tidak memiliki dasar
hukum berdasarkan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2004.
Penulis: Indah Wijayati
Kode Jurnal: jphukumdd150990