PENERAPAN PENAFSIRAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS NOMOR: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN NOMOR: 704 K/PDT.SUS/2012

Abstrak: Selama ini pengadilan baik judex facti, maupun judex juris, serta para ahli hukum memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap makna pembuktian sederhana yang terkandung dalam pasal 8 ayat (4) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, ketidaksamaan persepsi dalam memahami makna pembuktian sederhana berdampak pada penerapannya yaitu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak yang berperkara, sebagaimana putusan dalam penelitian ini yaitu pada putusan nomor: 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST Dan Putusan kasasi Nomor : 704 K/PDT.SUS/2012 yaitu perkara antara PT.Telkomsel sebagai termohon pailit dengan PT.Prima Jaya Medika sebagai pemohon pailit, jurnal ini ditulis bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan makna pembuktian sederhana yang terkandung dalam pasal 8 ayat (4) serta untuk mengetahui penerapan penafsiran pembuktian sederhana dalam perkara nomor : 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST. dan Putusan Kasasi Nomor : 704 K/PDT.SUS/2012, jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep, serta pendekatan kasus, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan sebagaimana terkandung dalam pasal 8 ayat (4) sudah cukup jelas pasal 8 ayat (4) ini sudah sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, namun dalam putusan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST dan Putusan kasasi Nomor 704 K/PDT.SUS/2012 yaitu perkara antara PT.Telkomsel dengan PT. Prima Jaya Medika sebagai pemohon pailit ditemukan bahwa baik para ahli hukum, judex facti maupun Judex juris memiliki pemahaman yang berbeda-beda.pertimbanganjudex factiyang menyatakan bahwa perkara tersebut adalah kewenangan pengadilan negeri tidak memiliki dasar hukum berdasarkan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2004.
Kata kunci: pembuktian sederhana, pailit, pengadilan
Penulis: Indah Wijayati
Kode Jurnal: jphukumdd150990

Artikel Terkait :