PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK MILIK TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT YANG CACAT ADMINISTRASI

Abstrak: Perlindungan hukum harus bisa dirasakan kepada setiap orang sebagai pemegang hak atas tanah. Untuk memperoleh hak atas tanah tersebut, harus dilakukan pendaftaran tanah. Dilakukannya  pendaftaran tanah  bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Pada akhir proses pendaftaran tanah tersebut, yang dihasilkan adalah alat bukti meliputi buku tanah dan sertipikat tanah. Terhadap penerbitan sertipikat hak atas tanah diperlukan peran aktif Kantor Pertanahan untuk benar-benar meneliti kebenaran mengenai data-data yang terkait guna menerbitkan sebuah sertipikat. Pada proses pendaftaran  tanah memuat kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan potensi kesalahan atas perbuatan tersebut, sehingga dapat menghasilkan sertipikat yang cacat hukum administrasi. Tujuan  dalam penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui apa bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemegang sertipikat hak milik terhadap penerbitan sertipikat yang cacat administrasi. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil analisis dan pembahasan penelitian ini adalah dapat disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat hak milik terhadap penerbitan sertipikat yang cacat administrasi, belum didapatkan oleh pihak ketiga sebagai pembeli. Hal ini disebabkan adanya kekosongan hukum pada PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, di dalam Peraturan KBPN 3/2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, di dalam Peraturan KBPN 23/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan KBPN 1/2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk mengatasi permasalahan hukum yaitu bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemegang sertipikat hak milik terhadap penerbitan yang cacat administrasi, dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada: 1. Tanggung Jawab dari Penjual;  2. Tanggung Jawab dari PPAT; 3. Tanggung Jawab BPN atas Sertipikat Yang Dibatalkan PTUN.
Kata kunci: perlindungan hukum, pendaftaran tanah, sertipikat
Penulis: Anna Priscilla Meilita
Kode Jurnal: jphukumdd150989

Artikel Terkait :