PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK MILIK TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT YANG CACAT ADMINISTRASI
Abstrak: Perlindungan hukum
harus bisa dirasakan kepada setiap orang sebagai pemegang hak atas tanah. Untuk
memperoleh hak atas tanah tersebut, harus dilakukan pendaftaran tanah.
Dilakukannya pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian
hukum. Pada akhir proses pendaftaran tanah tersebut, yang dihasilkan adalah
alat bukti meliputi buku tanah dan sertipikat tanah. Terhadap penerbitan
sertipikat hak atas tanah diperlukan peran aktif Kantor Pertanahan untuk
benar-benar meneliti kebenaran mengenai data-data yang terkait guna menerbitkan
sebuah sertipikat. Pada proses pendaftaran
tanah memuat kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan potensi kesalahan
atas perbuatan tersebut, sehingga dapat menghasilkan sertipikat yang cacat hukum
administrasi. Tujuan dalam penulisan
tesis ini adalah untuk mengetahui apa bentuk perlindungan hukum bagi pihak
ketiga sebagai pemegang sertipikat hak milik terhadap penerbitan sertipikat
yang cacat administrasi. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu yuridis
normatif. Hasil analisis dan pembahasan penelitian ini adalah dapat disimpulkan
bahwa: Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat hak milik terhadap
penerbitan sertipikat yang cacat administrasi, belum didapatkan oleh pihak
ketiga sebagai pembeli. Hal ini disebabkan adanya kekosongan hukum pada PP
24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, di dalam Peraturan KBPN 3/2011 tentang
Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, di dalam Peraturan KBPN
23/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan KBPN 1/2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah. Untuk mengatasi permasalahan hukum yaitu bentuk perlindungan hukum bagi
pihak ketiga sebagai pemegang sertipikat hak milik terhadap penerbitan yang
cacat administrasi, dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada: 1. Tanggung
Jawab dari Penjual; 2. Tanggung Jawab
dari PPAT; 3. Tanggung Jawab BPN atas Sertipikat Yang Dibatalkan PTUN.
Penulis: Anna Priscilla
Meilita
Kode Jurnal: jphukumdd150989