PENGAWASAN TERHADAP TERA ULANG POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK OLEH DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI LAMPUNG

ABSTRAK: Didalam  Undang-undang  No.  2  Tahun  1981  tentang  Metrologi  Legal  menyatakan  bahwa setiap  alat  ukur  wajib  ditera  ulang.  Salah  satu  alat  ukur  tersebut  yaitu  Pompa  Ukur  BBM. Tera  ulang  pompa  ukur  BBM  yang  keluar  dari  nozzle  adalah  sebuah  prosedur  wajib  bagi setiap  SPBU  di  Wilayah  Provinsi  Lampung,  karena  hal  ini  berkaitan  dengan  kepentingankonsumen  untuk  memperoleh  jumlah  volume  BBM  sesuai  dengan  yang  dibayar.  Setelah dilakukan  tera  ulang  setiap  pompa  ukur  BBM  wajib  dilakukan  suatu  pengawasan  untuk menjamin kebenaran pengukuran guna tercapainya tertib ukur.  Pengawasan ini dilaksanakan oleh  instansi pemerintah yang berperan penting dalam pengawasan terhadap tera/tera ulang Pompa ukur BBM adalah Diskoperindag Provinsi Lampung. permasalahan  dalam  penelitian  ini  adalah  :  (1)  Bagaimanakah  pelaksanaan  pengawasan terhadap  tera  ulang  Pompa  Ukur  BBM  oleh  Diskoperindag  Provinsi  Lampung?  Dan  (2) Apakah  yang  menjadi  faktor  penghambat  Diskoperindag  Provinsi  Lampung  dalam melaksanakan pengawasan terhadap tera ulang pompa ukur BBM? Metode Penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis  empiris.  Adapun  sumber  dan  jenis  data  adalah  data  primer  dari  studi  lapangan dengan  melakukan  wawancara  kepada  PPNS  Diskoperindag  Provinsi  Lampung  dan  dua SPBU di wilayah kota Bandarlampung serta data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang diperoleh  kemudian  diolah  dengan  cara  memeriksa  dan  mengoreksi  data,  setelah  itu  data diolah dan diadakan analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap tera ulang pompa ukur  BBM  oleh  Diskoperindag  Provinsi  Lampung  adalah  suatu  pengawasan  bersifat eksternal  yang  bertindak secara preventif  yaitu pengawasan dengan cara melihat tanda tera sedangkan  secara  represif  yaitu  pengawasan  dengan  cara  melakukan  pemeriksaan  pada mesin  pompa  ukur  BBM  dengan  menggunakan  bejana  standard  terhadap  volume  BBM. Faktor  penghambat  dalam  pelaksanaan  pengawasan  ini  yaitu  tidak  adanya  Penyidik  PNS Metrologi di dalam Diskoperindag pada Bidang PDN Seksi Tertib Niaga dan perlindungan Konsumen.  Saran  dalam  penelitian  ini  yaitu  diharapkan  untuk  dibentuknya  Penyidik  PNS bidang  metrologi  di  dalam  Diskoperindag  pada  Bidang  PDN  Seksi  Tertib  Niaga  dan perlindungan  Konsumen  agar  dalam  pelaksanaannya  sesuai  dengan  peraturan  perundangundangan  yang  mengaturnya  serta  melakukan  penyuluhan  kepada  masyarakat  agar  ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Kata kunci: Pengawasan, Tera ulang, Pompa Ukur BBM, Metrologi Legal
Penulis: Bina Putri Ayu Kumalasari
Kode Jurnal: jphukumdd141134

Artikel Terkait :