PENGAWASAN TERHADAP TERA ULANG POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK OLEH DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: Didalam Undang-undang
No. 2 Tahun
1981 tentang Metrologi
Legal menyatakan bahwa setiap
alat ukur wajib
ditera ulang. Salah
satu alat ukur
tersebut yaitu Pompa
Ukur BBM. Tera ulang
pompa ukur BBM
yang keluar dari
nozzle adalah sebuah
prosedur wajib bagi setiap
SPBU di Wilayah
Provinsi Lampung, karena
hal ini berkaitan
dengan kepentingankonsumen untuk
memperoleh jumlah volume
BBM sesuai dengan
yang dibayar. Setelah dilakukan tera
ulang setiap pompa
ukur BBM wajib
dilakukan suatu pengawasan
untuk menjamin kebenaran pengukuran guna tercapainya tertib ukur. Pengawasan ini dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berperan penting
dalam pengawasan terhadap tera/tera ulang Pompa ukur BBM adalah Diskoperindag
Provinsi Lampung. permasalahan
dalam penelitian ini
adalah : (1)
Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan terhadap tera
ulang Pompa Ukur
BBM oleh Diskoperindag
Provinsi Lampung? Dan
(2) Apakah yang menjadi
faktor penghambat Diskoperindag
Provinsi Lampung dalam melaksanakan pengawasan terhadap tera
ulang pompa ukur BBM? Metode Penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan
secara yuridis normatif dan yuridis
empiris. Adapun sumber
dan jenis data
adalah data primer
dari studi lapangan dengan melakukan
wawancara kepada PPNS
Diskoperindag Provinsi Lampung
dan dua SPBU di wilayah kota
Bandarlampung serta data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang diperoleh kemudian
diolah dengan cara
memeriksa dan mengoreksi
data, setelah itu
data diolah dan diadakan analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap tera
ulang pompa ukur BBM oleh
Diskoperindag Provinsi Lampung
adalah suatu pengawasan
bersifat eksternal yang bertindak secara preventif yaitu pengawasan dengan cara melihat tanda
tera sedangkan secara represif
yaitu pengawasan dengan
cara melakukan pemeriksaan
pada mesin pompa ukur
BBM dengan menggunakan
bejana standard terhadap
volume BBM. Faktor penghambat
dalam pelaksanaan pengawasan
ini yaitu tidak
adanya Penyidik PNS Metrologi di dalam Diskoperindag pada
Bidang PDN Seksi Tertib Niaga dan perlindungan Konsumen. Saran
dalam penelitian ini
yaitu diharapkan untuk
dibentuknya Penyidik PNS bidang
metrologi di dalam
Diskoperindag pada Bidang
PDN Seksi Tertib
Niaga dan perlindungan Konsumen
agar dalam pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang
mengaturnya serta melakukan
penyuluhan kepada masyarakat
agar ikut berperan aktif dalam
pengawasan.
Penulis: Bina Putri Ayu
Kumalasari
Kode Jurnal: jphukumdd141134