ANALISIS KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KOTA BANDAR LAMPUNG No: 03/G/2013/PTUN-BL

ABSTRAK: 7 January 2013, Bupati Pesawaran mengeluarkan SK No: 821.22/06/IV/03/2013 yang isinya pemberhentian  sementara  Sekkab  Pesawaran  atas  nama  Kesuma  Dewangsa.  SK  ini  di keluarkan secara sepihak oleh Bupati Pesawaran tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur  Lampung.  Sedangkan  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  122  ayat  (3)  UU  No.  32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah “Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa SK Bupati Pesawaran cacat yuridis (cacat wewenang). Berpedoman dari pasal tersebut di atas akhirnya Kesuma Dewangsa yang merasa di rugikan dari di keluarkannya SK oleh Bupati berinisiatif mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha  Negara. Setelah di ajukannya gugatan  dan melalui proses pemeriksaan admnistrasi di sidangkanlah perkara tersebut.
PengadilanTata  Usaha  Negara  (PTUN)  Bandar  Lampung  yang  memeriksa,  memutus  dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, dengan acara biasa, yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung di jalan Pangeran Emir  M.  Noer  Nomor  27  Bandar  Lampung,  mengeluarkan  KeputusanNo: 821.22/06/IV/03/2013  tentang  Gugatan  Sekretaris  Kabupaten  (Sekkab)  Pesawaran  Kesuma Dewangsa  terhadap  Bupati  Pesawaran  Aries  Sandi  Darma  Putra  ditolak.Putusan  PTUN Bandar Lampung ini artinya menguatkan SK Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra No: 821.22/06/IV/03/2013  tentang  pemberhentian  sementara  Sekkab  Pesawaran  atas  nama Kusuma  Dewangsa.  Putusan  sidang  No:  03/G/2013/PTUN-BL  menyatakan  telah  menolak gugatan  penggugat  dan  menguatkan  SK  Bupati  Pesawaran  Aries  Sandi  Darma  Putra  serta menghukum  penggugat  untuk  membayar  biaya  perkara.  Berdasarkan  uraian  yang  telah dikemukakan diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : a) Bagaimana  dasar  pertimbangan  hakim  dalam  memutuskan  perkara  tersebut?  b)  Bagaimana eksekusi terhadap putusan perkara No:3/G/2013/PTUN-BL tersebut? Pendekatan  masalah  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  penelitian  hukum  yuridis empiris.Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi  pustaka dan studi lapangan.  Pengolahan data dilakukan melalui tahap-tahap  pemeriksaan  data  (editing),  penandaan  data  (coding),  rekonstruksi  data (reconstruction)  dan  sistematisasi  data  (systematizing).  Analisis  data  menggunakan  analisis kualitatif, artinya  menguraikan data  yang telah diolah secara rinci kedalam bentuk kalimatkalimat  (deskriptif).  Analisis  kualitatif  yang  dilakukan  bertitik  tolak  dari  analisis  yuridis empiris,  yang  pendalamannya  dilengkapi  dengan  analisis  komparatif  dengan  menggunakan bahan-bahan hukum primer.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan  maka : a) Dasar pertimbangan Hakim adalah Pasal 97 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor  9  Tahun  2004  tentang  Peradilan  Tata  Usaha  Negara,  putusan  Peradilan  Tata  Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak terima dan gugatan gugur.  b)  Eksekusinya  dilakukan  dengan  Eksekusi  putusan  Pengadilan  Tata  Usaha  Negarategas  menyatakan  dalam  eksekusi  putusan  Pengadilan  Tata  Usaha  Negara  tidak dimungkinkan  upaya  paksa  dengan  menggunakan  aparat  keamanan.  Istimewanya,  Presiden selaku  kepala  pemerintahan  dimungkinkan  campur  tangan  dalam  pelaksanaan  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
kata kunci: putusan, dasar pertimbangan dan eksekusi
Penulis: Budi Mulyono, Syamsir Syamsu, Marlia Eka Putri
Kode Jurnal: jphukumdd141135

Artikel Terkait :