ANALISIS KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KOTA BANDAR LAMPUNG No: 03/G/2013/PTUN-BL
ABSTRAK: 7 January 2013,
Bupati Pesawaran mengeluarkan SK No: 821.22/06/IV/03/2013 yang isinya pemberhentian sementara
Sekkab Pesawaran atas
nama Kesuma Dewangsa.
SK ini di keluarkan secara sepihak oleh Bupati
Pesawaran tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur Lampung.
Sedangkan sesuai dengan
ketentuan Pasal 122
ayat (3) UU
No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintah daerah “Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali Kota sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa SK Bupati Pesawaran
cacat yuridis (cacat wewenang). Berpedoman dari pasal tersebut di atas akhirnya
Kesuma Dewangsa yang merasa di rugikan dari di keluarkannya SK oleh Bupati
berinisiatif mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Setelah di ajukannya gugatan dan melalui proses pemeriksaan admnistrasi di
sidangkanlah perkara tersebut.
PengadilanTata Usaha Negara
(PTUN) Bandar Lampung
yang memeriksa, memutus
dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama,
dengan acara biasa, yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandar Lampung di jalan Pangeran Emir
M. Noer Nomor
27 Bandar Lampung,
mengeluarkan KeputusanNo: 821.22/06/IV/03/2013 tentang
Gugatan Sekretaris Kabupaten
(Sekkab) Pesawaran Kesuma Dewangsa terhadap
Bupati Pesawaran Aries
Sandi Darma Putra
ditolak.Putusan PTUN Bandar
Lampung ini artinya menguatkan SK Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra No: 821.22/06/IV/03/2013 tentang
pemberhentian sementara Sekkab
Pesawaran atas nama Kusuma
Dewangsa. Putusan sidang
No: 03/G/2013/PTUN-BL menyatakan
telah menolak gugatan penggugat
dan menguatkan SK
Bupati Pesawaran Aries
Sandi Darma Putra
serta menghukum penggugat untuk
membayar biaya perkara.
Berdasarkan uraian yang
telah dikemukakan diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah : a) Bagaimana
dasar pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara
tersebut? b) Bagaimana eksekusi terhadap putusan perkara
No:3/G/2013/PTUN-BL tersebut? Pendekatan
masalah yang digunakan
dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum
yuridis empiris.Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder.
metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan melalui tahap-tahap pemeriksaan
data (editing), penandaan
data (coding), rekonstruksi
data (reconstruction) dan sistematisasi
data (systematizing). Analisis
data menggunakan analisis kualitatif, artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci kedalam bentuk
kalimatkalimat (deskriptif). Analisis
kualitatif yang dilakukan
bertitik tolak dari
analisis yuridis empiris, yang
pendalamannya dilengkapi dengan
analisis komparatif dengan
menggunakan bahan-bahan hukum primer.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan maka : a) Dasar pertimbangan Hakim adalah
Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara,
putusan Peradilan Tata
Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan
tidak terima dan gugatan gugur. b) Eksekusinya
dilakukan dengan Eksekusi
putusan Pengadilan Tata
Usaha Negarategas menyatakan
dalam eksekusi putusan
Pengadilan Tata Usaha
Negara tidak dimungkinkan upaya
paksa dengan menggunakan
aparat keamanan. Istimewanya,
Presiden selaku kepala pemerintahan
dimungkinkan campur tangan
dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penulis: Budi Mulyono, Syamsir
Syamsu, Marlia Eka Putri
Kode Jurnal: jphukumdd141135