PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI PROVINSI LAMPUNG
Abstrak: Kebutuhan BBM
dapat terpenuhi apabila
distribusi tepat sasaran,
namun apabila terjadi distorsi
maka BBM Bersubsidi
akan mengalami kelangkaan.
Oleh karena itu
perlu dilakukan pengawasan secara terus menerus sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2010 Tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Pada
Pemerintah Provinsi Lampung,
serta Keputusan Gubernur
Provinsi Lampung Nomor :
G/505/B.IV/HK/2013 Tentang Pembentukan
Tim Koordinasi Pengamanan, Pengawasan dan
Pengendalian Distribusi BBM
Bersubsidi di Provinsi
Lampung. Permasalahan dalam penelitian
ini yaitu: Bagaimanakah
Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi oleh
Dinas Pertambangan dan
Energi Provinsi Lampung
dan Apa faktor penghambatnya?. Metode
penelitian yang dipergunakan
adalah dengan menggunakan pendekatan masalah secara yuridis
empiris dengan data yang bersumber dari
data primer dan data skunder. Hasil penelitian
menunjukan 1) bahwa pengawasan BBM Bersubsidi dilakukan oleh tim
gabungan, dengan melakukan
pengawasan dan pemeriksaan
secara langsung terhadap badan
usaha yang memiliki izin niaga penjualan
BBM, pembinaan dan pengawalan proses pendistribusian di
setiap daerah. 2)Penghambat
dalam pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi yaitu ; keterbatasan kewenangan dalam pengawasan dan penindakan oleh Dinas Pertambangan, luasnya jangkauan
wilayah dan keterbatasan SDM, kurang terbukanya informasi data yang diberikan oleh perusahaan transportir . Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung
diharapkan mampu menindak
tegas perusahaan transportir
yang tidak bersedia memberikan
data hasil penjualan dan pendistribusian BBM
bersubsidi, peningkatan koordinasi
PT. Pertamina dalam
hal transparansi hasil
pendistribusian, serta optimalisasi kerjasama antara dinas-dinas
terkait dalam hal pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi.
Penulis: Agus Budiarto,
Nurmayani
Kode Jurnal: jphukumdd141136