IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG PENETAPAN PEMUNGUTAN RERTRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa  Umum,  Retribusi  Pelayanan  Persampahan  adalah  pembayaran  atas  penyediaan  jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.  Retribusi Pelayanan Persampahan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung  Nomor  112  Tahun  2011  tentang  Tata  Cara  Pelaksanaan  Pemungutan  Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan terjadi beberapa perubahan.
Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian  dalam bentuk skripsi dengan permasalahan: a)  Apakah dasar kebijakan Pemerintah Daerah dalam penetapan pemungutan Retribusi  Pelayanan  Persampahan  di  Kota  Bandar  Lampung?  b)  Bagaimanakah  implikasi hukum  kebijakan  pemerintah  daerah  tentang  penetapan  pemungutan  Retribusi  Pelayanan Persampahan di Kota Bandar Lampung?
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang digunakan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data  yang diolah melalui proses identifikasi, editing, klasifikasi data, penyusunan data dan penarikan  kesimpulan  kemudian  dianalisis  secara  deskriptif  kualitatif.  Hasil  penelitian menunjukan  bahwa  terjadi  beberapa  perubahan  dalam  pemungutan  Retribusi  Pelayanan Persampahan  di  Kota  Bandar  Lampung  antara  lain  pengenaan  tarif  yang  lebih  tinggi dibandingkan dengan sebelum dan terjadi perubahan sistem pemungutan retribusinya.
Sesuai  dengan  kesimpulan  di  atas,  peneliti  menyarankan:  a.  Sebaiknya  Pemerintah  Kota  Bandar Lampung lebih meningkatkan kembali fasilitas pelayanan persampahan agar pelayanan pada masyarakat maupun badan usaha yang menggunakan jasa pelayanan persampahan merasa puas.  b.  Sebaiknya  Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung  terus  mengadakan  sosialisasi pemungutan  Retribusi  Pelayanan  Persampahan  dengan  menggunakan  pendekatan  persuasif kepada masyarakat dan badan usaha di Kota Bandar Lampung.
Kata Kunci: kebijakan, pemungutan retribusi, dan pelayanan persampahan
Penulis: Devi Santoso, Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd141137

Artikel Terkait :