PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TERHADAP GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Guru agama adalah
orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembentukan pribadi anak yang sesuai
dengan ajaran Islam
Dalam rangka pengawasan
atas guru agama
oleh Pengawas Pendidikan Agama
Islam, maka dibentuklah
Kelompok Kerja Pengawas
(POKJAWAS) yang merupakan wadah
kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif
dan fungsional antar Pengawas Pendidikan Agama
Islam yang bertugas di sekolah pada
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan fungsi pengawas pendidikan agama
Islam terhadap guru pendidikan agama Islam dan apa saja faktor penghambat
pelaksanaan fungsi pengawas pendidikan agama Islam terhadap guru pendidikan
agama Islam di kota Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah melalui pendekatan normatif dan pendekatan empiris.
Berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa pelaksanaan
fungsi pengawas pendidikan
agama Islam terhadap guru pendidikan agama Islam adalah hanya terkait
dengan pengawasan akademik dan
administrasi perangkat pmbelajaran.
Kepengawasan akademik tersebut
mencakup dalam kegiatan; (1)
menyusun program pengawasan;
(2) melaksanakan program
pengawasan; (3)evaluasi dan
tindak lanjut hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru
Pendidikan Agama Islam.Faktor
penghambat Pengawas Pendidikan
Agama Islam yang dihadapi adalah faktor dana, faktor obyek pembinaan,
faktor jumlah pengawas, dan faktor
sarana dan prasarana.
Saran yang dapat
diberikan sebaiknya Kementerian
Agama Kota Bandar Lampung dapat
menambah jumlah pengawas yang
disesuaikan dengan jumlah sekolah dan guru agama yang ada di Kota Bandar
Lampung sehingga pengawasan lebih maksimal.
Penulis: DWI PURNAMA WATI
Kode Jurnal: jphukumdd141138