PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TERHADAP GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI KOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Guru agama adalah orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembentukan pribadi anak yang  sesuai  dengan  ajaran  Islam  Dalam  rangka  pengawasan  atas  guru  agama  oleh  Pengawas Pendidikan  Agama  Islam,  maka  dibentuklah  Kelompok  Kerja  Pengawas  (POKJAWAS)  yang merupakan wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar Pengawas Pendidikan Agama  Islam  yang bertugas di sekolah pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan fungsi pengawas pendidikan agama Islam terhadap guru pendidikan agama Islam dan apa saja faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawas pendidikan agama Islam terhadap guru pendidikan agama Islam di kota Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan normatif dan pendekatan empiris.
Berdasarkan  hasil  penelitian  diketahui  bahwa  pelaksanaan  fungsi  pengawas  pendidikan  agama Islam terhadap guru pendidikan agama Islam adalah hanya terkait dengan pengawasan akademik dan  administrasi  perangkat  pmbelajaran.  Kepengawasan  akademik  tersebut  mencakup  dalam kegiatan;  (1)  menyusun  program  pengawasan;  (2)  melaksanakan  program  pengawasan;  (3)evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional  guru  Pendidikan  Agama  Islam.Faktor  penghambat  Pengawas  Pendidikan  Agama Islam yang dihadapi adalah faktor dana, faktor obyek pembinaan, faktor jumlah pengawas, dan faktor  sarana  dan  prasarana.  Saran  yang  dapat  diberikan  sebaiknya  Kementerian  Agama  Kota Bandar  Lampung dapat  menambah jumlah pengawas  yang disesuaikan dengan jumlah sekolah dan guru agama yang ada di Kota Bandar Lampung sehingga pengawasan lebih maksimal.
Kata  Kunci:  Pengawasan,  Pengawas  Pendidikan  Agama  Islam,  Guru  Pendidikan  Agama Islam
Penulis: DWI PURNAMA WATI
Kode Jurnal: jphukumdd141138

Artikel Terkait :