PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

ABSTRAK: Pengelolaan  Keuangan  Daerah  adalah  keseluruhan  kegiatan  yang  meliputi  perencanaan, pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan,  pertanggungjawaban  dan  pengawasan  keuangan daerah,  Peraturan  Pemerintah  No  58  Tahun  2005  Tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah mendefinisikan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daearh  yang  dapat  dinilai  dengan  uang,  Pengelolaan  keuangan  daerah  sebagaimana  yang dimaksud,  merupakan  subsistem  dari  sistem  pengelolaan  keuangan  negara  dan  merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagian  keuangan  serta  faktor  penghambat  tugas  pokok  dan  fungsi  bagian  keuangan Kabupaten.Pesawaran terdiri dari beberapa faktor  yaitu:  Terlambatnya pengajuan anggaran, Kurangnya  kedekatan  antara  Pemkab  dan  DPRD,  dan  Rendahnya  daya  serap anggaran,kurangnya  kelengkapan  dokumen  yang  diajukan,terlambatnya  surat pertanggungjawaban yang di berikan oleh dinas ke bagian keuangan
Penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan  cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer dan skunder.Analisis data dan informasi dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  dalam  pelaksanaan  tugas  pokok  dan  fungsi keuangan daerah kabupaten.Pesawaran  pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berasarkan pada prinsip-prinsip tangungjawab, mampu memenuhi kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna dan pengendalian.
Kata Kunci: Pengelolaan Keuangan Daerah
Penulis: Dewi Anggraini, Nurmayani, Eka Deviani
Kode Jurnal: jphukumdd141139

Artikel Terkait :