PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK: Pengelolaan Keuangan
Daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan daerah, Peraturan
Pemerintah No 58
Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah mendefinisikan semua hak dan kewajiban
daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daearh yang
dapat dinilai dengan
uang, Pengelolaan keuangan
daerah sebagaimana yang dimaksud, merupakan
subsistem dari sistem
pengelolaan keuangan negara
dan merupakan elemen pokok dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi bagian keuangan serta
faktor penghambat tugas
pokok dan fungsi
bagian keuangan Kabupaten.Pesawaran
terdiri dari beberapa faktor yaitu: Terlambatnya pengajuan anggaran, Kurangnya kedekatan
antara Pemkab dan
DPRD, dan Rendahnya
daya serap anggaran,kurangnya kelengkapan
dokumen yang diajukan,terlambatnya surat pertanggungjawaban yang di berikan oleh
dinas ke bagian keuangan
Penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang
dilakukan dengan cara meneliti data
sekunder berupa bahan hukum primer dan skunder.Analisis data dan informasi dilakukan
secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan dalam
pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi keuangan daerah
kabupaten.Pesawaran pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi berasarkan pada prinsip-prinsip tangungjawab, mampu memenuhi
kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna dan pengendalian.
Penulis: Dewi Anggraini,
Nurmayani, Eka Deviani
Kode Jurnal: jphukumdd141139