IMPLEMENTASI KETENTUAN WAKTU KERJA BAGI KARYAWAN BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SIMBARWARINGIN LAMPUNG TENGAH

ABSTRAK: Tenagakerja  adalah  setiap  orang  yang  mampu  melakukan  pekerjaan  guna  menghasilkan  barang dan/atau  jasa  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  sendiri  maupun  kebutuhan  untuk  masyarakat. Pengusaha  adalah  orang  perseorangan,  persekutuan,  atau  badan  hukum  yang  menjalankan  suatu perusahaan milik sendiri, bukan milik sendiri atau berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Tenaga kerja memiliki aturan waktu kerja yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dimuat dalam Pasal 77 dan 78. Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sering bekerja melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah dan peraturan perusahaan, seharusnya jika melewati  ketentuan  waktu  kerja,  mereka  mendapatkan  upah  lembur  akan  tetapi  mereka  tidak mendapatkan  upah  lembur.  Hal  ini  dianggap  tidak  sesuai  dengan  peraturan  yang  ada  dan  ini merupakan masalah pokok.
Penelitian ini menggunakan dua macam pendekatan, yang dilakukan secara yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan metode penentuan nara sumber, sedangkan data  yang  digunakan  adalah  data  sekunder,  selanjutnya  dianalisis  dengan  menggunakan  metode
deskriftif dan ditarik kesimpulan berdasarkan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian, implementasi ketentuan waktu kerjakaryawan Bank Rakyat Indonesia Unit  Simbarwaringin  Lampung  Tengah  baik  karyawan  tetap  maupun  karyawan  kontrak  mentaati peraturan  kerja  yang  sama,  yaitu  sesuai  dengan  peraturan  perusahaan  yang  berupa  surat  edaran direksi  dan  telah  ditetapkan  oleh  pihak  perusahaan.  Surat  Edaran  Direksi    milik  Bank  Rakyat Indonesia  ini  tidak  bertentangan  dengan  Undang-undang  Nomor  13  Tahun  2003  tentang Ketenagakerjaan  Pasal  77.  Akan  tetapi  masa  berlaku  surat  edaran  direksi  tersebut  perlu diperbaharui  dan  disesuaikan  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Faktor  yang penghambat  dan  pendorong  implementasi  ketentuan  waktu  kerja  karyawan  Bank  Rakyat  Indonesia adalah  kultur  dari  masyarakat  serta  kebiasaan  masyarakat  yang  berada  di  wilayah  kecamatan trimurjo yang masih sangat tradisional.
Kata Kunci: Implementasi, Tenaga Kerja
Penulis: Dwi Kartika
Kode Jurnal: jphukumdd141140

Artikel Terkait :