PENERBITAN IZIN PERTAMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERDA RTRW KABUPATEN PASURUAN
ABSTRACT: Proses pemberian
izin pertambangan terhadap PT. Berkat Granit yang tidak sesuai dengan Perda
RTRW Kabupaten Pasuruan No 7 Tahun 2010, surat izin tersebut dapat diberikan
oleh piha Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal karena ada dua faktor
yaitu yang pertama bahwa dalam kasus tersebut dibelakang adanya persyaratan
yang tertera dalam Perda Kabupaten Pasuruan No 7 Tahun 2010 tanpa kita ketahui
adanya money politik yang dilakukan oleh pihak pemilk PT. Berkat Granit selaku
Usaha Pertambangan dengan Pihak instansi yang terkait, dan yang kedua yaitu
dari segi positifnya, PT. Berkat Granit mendapatkan izin dari Badan Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal karena PT tersebut melakukan antisipasi bahaya
banjir dan genangan periodik dengan ditetapkannya upaya penanganan/ pengelolaan
kawasan rawan banjir tersebut.
Penulis: Dian Anggraeny
Kode Jurnal: jphukumdd150707