PELAKSANAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK UNTUK PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT (STUDI TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLITAR)
ABSTRACT: Kabupaten Blitar
merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Danapajak rokok
sebagai sumber pendapatan daerah provinsi. Kemudian dibagi hasilkankepada
kabupaten/kota dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi dan70%
(tujuh puluh persen) untuk kabupaten/kota. Pembagian kepada
kabupaten/kotaberdasarkan proporsi jumlah penduduk. Sesuai dengan Pasal 31
Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD), alokasidana bagi hasil baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,
penggunaannya minimal50% (lima puluh persen) untuk pelayanan kesehatan
masyarakat dan penegakan hukum.Penelitian ini dilakukan dengan metode
yuridis-empiris yaitu dengan melakukanpenelitian langsung ke lapangan untuk
menggali informasi dan data-data mengenaiDana Bagi Hasil Pajak Rokok. Hasil
penelitian yang diperoleh berupa pengumpulandata-data program terkait Alokasi
Dana Pajak Rokok pada tahun 2014 yang dibuat olehDinas Kesehatan Kabupaten
Blitar. Maka dari penelitian tersebut, penulis dapatmengetahui program apa saja
yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan KabupatenBlitar.
Penulis: Mita Vajar Indah
Kode Jurnal: jphukumdd150708