PELAKSANAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK UNTUK PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT (STUDI TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLITAR)

ABSTRACT: Kabupaten Blitar merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Danapajak rokok sebagai sumber pendapatan daerah provinsi. Kemudian dibagi hasilkankepada kabupaten/kota dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi dan70% (tujuh puluh persen) untuk kabupaten/kota. Pembagian kepada kabupaten/kotaberdasarkan proporsi jumlah penduduk. Sesuai dengan Pasal 31 Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), alokasidana bagi hasil baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penggunaannya minimal50% (lima puluh persen) untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris yaitu dengan melakukanpenelitian langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan data-data mengenaiDana Bagi Hasil Pajak Rokok. Hasil penelitian yang diperoleh berupa pengumpulandata-data program terkait Alokasi Dana Pajak Rokok pada tahun 2014 yang dibuat olehDinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Maka dari penelitian tersebut, penulis dapatmengetahui program apa saja yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan KabupatenBlitar.
Kata Kunci: Alokasi, Dana Bagi Hasil, Pajak Rokok, Implementasi
Penulis: Mita Vajar Indah
Kode Jurnal: jphukumdd150708

Artikel Terkait :