MODEL PENGUATAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
ABSTRACT: Sejak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan
tidak lagi ditempatkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan
Permusyawaratan Desa hanya menjadi lembaga yang mandiri diluar pemerintahan desa.
Walaupun Badan Permusyawaratan Desa tidak lagi sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa, namun tetap memiliki fungsi pemerintahan. Hanya saja Badan
Permusyawaratan Desa tidak mempunyai posisi yang kuat di pemerintahan desa.
Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa telah bergeser berdasarkan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu diperlukan
penguatan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa. Pada prinsipnya penguatan
dilakukan dengan menempatkan kembali Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa. Dengan menempatkan kembali kedudukan tersebut,
maka antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sejajar. Pola
hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga akan seimbang. apalagi
dengan didasarkan pada prinsip check and balances.
Penulis: Ardhiwinda Kusumaputra
Kode Jurnal: jphukumdd150706