PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN HUKUM PERDATA FORMIL DALAM ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Abstrak: Prinsip umum pembuktian memegang peranan penting dalam proses penyelesaian sengketa  perkara  perdata  baik  yang  dilakukan  melalui  litigasi  maupun  arbitrase, prinsip-prinsip tersebut dijadikan sebagai acuan dalam proses pembuktian yang bertujuan untuk merekonstruksi kejadian pada masa lalu sebagai suatu kebenaran. Prinsip pembuktian yang berlaku dalam arbitrase merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999), dimana undang-undang tersebut berposisi sebagai  lex arbitri di Indonesia. Arbitrase merupakan bagian dari hukum perdata formil, sehingga prinsip pembuktian yang berlaku pada dasarnya sama dengan prinsip pembuktian yang berlaku dalam penyelesaian sengketa melalui litigasi; namun, ketentuan dalam UU No. 30/1999 menunjukkan bahwa prinsip pembuktian yang berlaku dalam arbitrase terdapat prinsip yang justru lebih umum diterapkan dalam sistem hukum  common law.  Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  konseptual  dan  pendekatan  perundang-undangan untuk mengetahui prinsip pembuktian yang berlaku dalam arbitrase berdasarkan UU No. 30/1999, serta menganalisa kemungkinan adanya potensi permasalahan yang terjadi dalam prakteknya.
Kata Kunci: arbitrase, prinsip pembuktian, hukum acara perdata
Penulis: Kunti Kalma Syita
Kode Jurnal: jphukumdd141065

Artikel Terkait :