PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN HUKUM PERDATA FORMIL DALAM ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstrak: Prinsip umum
pembuktian memegang peranan penting dalam proses penyelesaian sengketa perkara
perdata baik yang
dilakukan melalui litigasi
maupun arbitrase, prinsip-prinsip
tersebut dijadikan sebagai acuan dalam proses pembuktian yang bertujuan untuk
merekonstruksi kejadian pada masa lalu sebagai suatu kebenaran. Prinsip
pembuktian yang berlaku dalam arbitrase merujuk pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No.
30/1999), dimana undang-undang tersebut berposisi sebagai lex arbitri di Indonesia. Arbitrase merupakan
bagian dari hukum perdata formil, sehingga prinsip pembuktian yang berlaku pada
dasarnya sama dengan prinsip pembuktian yang berlaku dalam penyelesaian
sengketa melalui litigasi; namun, ketentuan dalam UU No. 30/1999 menunjukkan
bahwa prinsip pembuktian yang berlaku dalam arbitrase terdapat prinsip yang
justru lebih umum diterapkan dalam sistem hukum
common law. Penelitian ini
menggunakan pendekatan konseptual
dan pendekatan perundang-undangan untuk mengetahui prinsip
pembuktian yang berlaku dalam arbitrase berdasarkan UU No. 30/1999, serta
menganalisa kemungkinan adanya potensi permasalahan yang terjadi dalam
prakteknya.
Penulis: Kunti Kalma Syita
Kode Jurnal: jphukumdd141065