PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI PENGUSAHA RUMAH TANGGA PENGHASIL PRODUK TAS TANGGULANGIN OLEH BANK RAKYAT INDONESIA TBK CABANG SIDOARJO
ABSTRACT: Dalam skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan mengenai Kredit Usaha Rakyat yang bermasalah
dalam pengembalian dana KUR. Hal ini yang menjadi tugas bank untuk
menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah yang dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam menangani kredit bermasalah bank mengalami hambatan-hambatan dalam
penanganannya serta melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pelunasan dana
KUR dari nasabah.
Adapun Rumusan masalah yang diangkat adalah : (1) Apa hambatan yang
dialami oleh Bank Rakyat Indonesia dalam
menangani KUR bermasalah dari pengusaha rumah tangga penghasil produk
tas tanggulangin di Kabupaten Sidoarjo yang telah disalurkan? (2) Upaya apa
yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dalam
mengatasi hambatan-hambatan agar
memperoleh pelunasan dari dana kredit bermasalah pengusaha rumah tangga
penghasil produk tas rumah tangga Tanggulangin di Kabupaten Sidoarjo ?
Penelitian dilakukan secara
empiris dengan melakukan pendekatan secara yuridis-sosiologis. Jenis data serta
sumber data dibagi menjadi jenis dan sumber data primer dan sekunder, Populasi
penelitian ini adalah pengusaha tas Tanggulangin dan pihak Bank Rakyat Indonesia dengan purposive
sampling.
Kesimpulan Penelitian adalah bahwa dalam penanganan, hambatan oleh pihak
bank dalam penanganan secara non
litigasi saat melakukan musyawarah
antara nasabah dengan pihak bank sulit mencapai suatu titik temu terhadap
kebijakan pembayaran bunga pokok serta biaya-biaya lainnya, nasabah sulit untuk
ditemui, pihak bank melakukan monitoring secara berkala namun terkendala pihak
bank yang kekurangan tenaga staf ahli, bank dalam memberikan kepercayaan kepada
debitur seringkali disalahgunakan oleh debitur dengan cara menghindar. Secara
Litigasi dalam negosiasi dengan debitur sulit untuk dimintai persetujuan untuk
menyerahkan assetnya untuk di lelang. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut
agar mendapatkan pelunasan dengan secara non litigasi saat proses musyawarah
bank mendatangkan staf ahli untuk
menemukan titik temu terhadap masalah yang dihadapi debitur, proses monitoring pihak bank mendatangi tempat usaha
debitur agar mengetahui
pertumbuhan usaha nasabahnya serta dari pihak bank sendiri menambahkan tenaga
staf ahli untuk melakukan monitoring yang dilakukan secara berkala. Secara
Litigasi negosiasi dalam hal ini yaitu pihak bank tidak memberikan jangka waktu
lagi terhadap debitur.
Penulis: Tiara Mustika Ratri
Kode Jurnal: jphukumdd141064