TRADISI “NYARE DHINA” DALAM PENENTUAN HARI PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA LARANGAN BADUNG
Abstrak: Tradisi nyare dhina yang
berkembang dalam masyarakat Larangan
Badung adalah sebagai
awal dari perencanaan penentuan,
baik hari atau
bulan untuk melangsungkan acara
pernikahan yang biasanya dalam
masyarakat Larangan Badung,
akad nikah serta walimah dilaksanakan dalam satu waktu. Kebiasaan masyarakat
Larangan Badung dalammtradisi nyare dhina mempunyai harapan
dengan melaksanakan hari pernikahan
di hari yang
baikyakni meminta petunjuk
pada Kyai maka akan memperoleh kebaikan
bagi kedua mempelai
yang melangsungkan
pernikahan, sebagaimana harapanbanyak
orang dalam bentuk
keluarga yang Sakinah Mawaddah
Warahmah serta keturunan shaleh shalehah yang akan mereka didik nantinya.
Penulis: Sirojuddin, dan
Mohammad Bashri Asyari
Kode Jurnal: jphukumdd141063