KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH

Abstrak: Salah satu dari prinsip umum dalam hukum Islam adalah raf’  al-haraj (menghilangkan  kesulitan)  yang  mana  kaidah ini manshush maupun  yang  merupakan  hasil  kesimpulan para pakar fiqih dan mujtahid. Keberadaan prinsip raf'u al-haraj mulai  dari  urusan  aqidah  sampai  kepada  urusan paling  kecil  dalam  hal  ibadah  dan  mu'amalah  dalam bentuk  yang  memiliki  kesesuaian  dengan  fitrah kemanusiaan  dan  kondisi  psikologis  seseorang. Karakteristik raf’  al-haraj dalam  hukum Islam adalah adanya  keterbukaan  dalam  berinteraksi  sekaligus moderat. Ia berada di antara sikap menyulitkan dan sikap menggampangkan.  Sifat  ini  merujuk  pada  makna  lurus, adil,  dan  tengah-tengah.  Tetapi  tidak  jarang  kaidah  ini dipakai  sebagai  justifikasi  untuk  menghalalkan  sesuatu yang  haram. Raf’  al-haraj keberadaannya  berbeda  dengankaidah al-hîlah al-muharramah.
Kata Kunci: raf’ al-haraj, al-hîlah , al-dzarî’ah
Penulis: Fahruddin Ali Sabri
Kode Jurnal: jphukumdd141066

Artikel Terkait :