KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH
Abstrak: Salah satu dari
prinsip umum dalam hukum Islam adalah raf’
al-haraj (menghilangkan
kesulitan) yang mana
kaidah ini manshush maupun
yang merupakan hasil
kesimpulan para pakar fiqih dan mujtahid. Keberadaan prinsip raf'u
al-haraj mulai dari urusan
aqidah sampai kepada
urusan paling kecil dalam
hal ibadah dan
mu'amalah dalam bentuk yang
memiliki kesesuaian dengan
fitrah kemanusiaan dan kondisi
psikologis seseorang. Karakteristik
raf’ al-haraj dalam hukum Islam adalah adanya keterbukaan
dalam berinteraksi sekaligus moderat. Ia berada di antara sikap
menyulitkan dan sikap menggampangkan.
Sifat ini merujuk
pada makna lurus, adil,
dan tengah-tengah. Tetapi
tidak jarang kaidah
ini dipakai sebagai justifikasi
untuk menghalalkan sesuatu yang
haram. Raf’ al-haraj
keberadaannya berbeda dengankaidah al-hîlah al-muharramah.
Penulis: Fahruddin Ali Sabri
Kode Jurnal: jphukumdd141066