PENERAPAN PASAL 277 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP KEWAJIBAN UJI TIPE SEPEDA MOTOR (STUDI DI KOTA MALANG)
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Mengetahui penerapan pasal 277 UULAJ
terhadap kewajiban uji tipe sepeda motor di Kota Malang, 2) Mengetahui dan
menganalisa kendala yang dihadapi Polantas Kota Malang dalam penerapan pasal
277 UULAJ terhadap kewajiban uji tipe sepeda motor di Kota Malang, 3)
Mengetahui upaya mengatasi kendala yang dilakukan Polantas Kota Malang dalam
penerapan pasal 277 UULAJ terhadap kewajiban uji tipe sepeda motor di Kota
Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode
yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polantas Kota Malang
tidak menerapkan pasal 277 UULAJ kepada pemilik sepeda motor dan bengkel,
melainkan pasal 285 ayat (1) UULAJ kepada pengendara yang mengendarai hasil
perubahan tipe sepeda motor. Polantas Kota Malang tetap melakukan upaya
penanggulangan tindak pidana perubahan tipe yaitu tindakan preventif berbentuk
surat himbauan, penyuluhan, dan anjang sana, sedangkan tindakan represif
berbentuk peringatan, penyitaan dan tilang pasal 285 ayat (1) UULAJ. Kendala
yang dihadapi dalam menerapkan pasal 277 UULAJ yaitu jumlah bengkel sepeda
motor banyak, sumber daya manusia kurang, dan kekosongan hukum kewajiban uji
tipe perseorangan. Upaya mengatasi hal tersebut kerjasama dengan dinas
perizinan Kota Malang dan menerapkan strategi community policing, sumber daya
manusia kurang dengan cara meningkatkan manajemen sumber daya manusia,
sedangkan kekosongan hukum kewajiban uji tipe ulang perorangan dengan cara
melaporkan ke Polda Jawa Timur agar dibentuk Peraturan Pemerintah.
Penulis: Vicky Dwi Wicaksono
Kode Jurnal: jphukumdd141088