ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TERHADAP KEBIJAKAN PENGETATAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
ABSTRACT: Kebijakan pengetatan
syarat pemberian remisi koruptor yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012 merupakan salah satu kebijakanyang memberikan dampak yang baik
terhadap upaya penanggulangan tindakpidana korupsi di Indonesia. Tetapi
pengetatan syarat remisi tersebut telahbertentangan dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1995 tentangPemasyarakatan yang memberikan dasar hak narapidana untuk
memperolehremisi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Olehsebab itu, untuk mencapai suatu tujuan yang baik harus dilakukan
penyempurnaanterhadap aturan yang ada yaitu dengan merevisi Undang-undang Nomor
12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan, agar pengaturan syarat remisi yang ada
dalamPeraturan Pemerintah telah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undangundangtentang
Pemasyarakatan dan sesuai dengan sistem pembinaan dalamsistem pemasyarakatan.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif.Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa implikasi yuridis dari adanya kebijakanpengetatan syarat
pemberian remisi koruptor akan membantu proses penegakanhukum terhadap tindak
pidana korupsi dan dapat mencegah pelaku korupsipotensial. Sulitnya penegak
hukum dalam memberantas korupsi, justicecollaborator merupakan salah satu upaya
untuk membantu penegak hukum dalammengungkap kasus korupsi dan sebagai bentuk
sistem pembinaan dalam sistempemasyarakatan. Adanya syarat menjadi justice
collaborator dalam pemberianremisi narapidana korupsi juga sebagai salah satu
langkah preventif dan represif.Adapun saran yang diberikan Penulis yaitu revisi
Undang-undang tersebut secaraholistik dan komprehensif, sehingga diharapkan
implikasi yuridisnya akanmemenuhi rasa keadilan.
Kata Kunci: Remisi, Justice
Collaborator, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun2012, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995, Penanggulangan Tindak PidanaKorupsi
Penulis: Analisa Ilmiyah
Kode Jurnal: jphukumdd141087