AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN SEORANG JANDA TANPA WALI YANG BERWENANG
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Akibat
Hukum Terhadap Perkawinan Seorang Janda Tanpa Wali Yang Berwenang.Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan
statute approach (pendekatan Undang-undang). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
akibat hukum terhadap perkawinan seorang janda tanpa wali yang berwenang dapat
dilihat menurut hukum islam dan Undang-undang Perkawinan. Menurut hukum islam
perkawinan tanpa wali yang berwenang atau berhak perkawinannya dianggap tidak
sah. Sedangkan menurut Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan
tanpa wali yang berwenang dapat dibatalkan secara hukum oleh pihak-pihak
seperti orang tua.Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu berdampak pada tidak sah
dan dapat dibatalkannya perkawinan.Akibat tidak sah dan dapat dibatalkannya ini
seperti akibat hubungan suami-istri, kedudukan anak, harta bersama.Upaya untuk
mengatasi hal tersebut adalah dengan cara benar-benar teliti dalam rangka
mencegah terjadinya pembatalan perkawinan dan tidak sahnya perkawinan karena
tidak adanya wali nikah yang sah yang dilaksanakan seperti halnya akibat hukum
terhadap perkawinan seorang janda tanpa wali yang berwenang tersebut, maka
hendaknya untuk pihak wanita sebaiknya menggunakan wali nikah yang benar-benar
sah dan untuk pegawai Kantor Urusan Agama benar-benar meneliti kebenaran
identitas dari para pihak yang akan melangsungkan perkawinan khususnya janda
dan identitas wali nikahnya apakah benar atau tidak.
Penulis: Diah Ayu Puspita Sari
Kode Jurnal: jphukumdd141089