PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER PALSU
Abstrak: Praktik kedokteran
ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu merupakan salah satu tindak pidana yang
merugikan seluruh masyarakat, terlebih kebutuhan masyarakat akan kesehatan
membuat resiko keberadaan dokter palsu ini akan semakin membahayakan
keselamatan masyarakat. Dalam praktiknya dokter selaku tenaga medis secara
terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan,
dan pemantauan agar pelaksanaan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
Upaya penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh
dokter palsu ini adalah menggunakan hukum pidana (penal) dan non penal. Namun
dalam praktiknya upaya-upaya menggunakan hukum pidana (penal) ini kurang dapat
berjalan dikarenakan dalam menangani hal ini aparat penegak hukum lebih
bersikap pasif artinya menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan
baru dapat dilakukan penyelidikan. Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat
dalam penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh
dokter palsu yaitu faktor Undang-Undang, faktor aparat penegak hukum, faktor
sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat sebagai faktor yang paling vital.
Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diberikan penulis adalah
Pihak berwenang diharapkan dapat bersifat proaktif dalam menyikapi maraknya
kasus dokter palsu yang menjalankan praktik kedokteran, dan bila dimungkinkan
aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan selaku
instansi yang memiliki wewenang pengawasan dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia),
serta dilakukan pengawasan dan pembinaan dalam bentuk sosialisasi kepada
masyarakat terkait pengetahuan tentang dokter palsu dan bahaya dari mengunjungi
praktik kedokteran ilegal yang dijalankan oleh dokter palsu.
Penulis: Abdoel Haris Ngabehi
Kode Jurnal: jphukumdd150815