ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PEMERINTAHAN DI BANDAR LAMPUNG
Abstrak: Korupsi merupakan
salah satu kejahatan jenis white collar crime atau kejahatan kerah putih dimana
kasus korupsi dilakukan oleh aparatur negara baik pegawai negeri ataupun
pejabat negara menunjukan bahwa sudah tidak hanya kemiskinan saja yang menjadi
penyebab timbulnya kejahatan, melainkan faktor kemakmuran karena korupsi
menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam
instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa sajakah faktor penyebab tindak pidana
korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan bagaimanakah upaya
penanggulangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan
pemerintahan di bandar lampung. Pendekatan masalah yang digunakan untuk
menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor penyebab tindak
pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pemerintahan di bandar
lampung, terdiri atas dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern.
Faktor intern(berasal dari dalam diri manusia), yaitu faktor kepribadian (sifat
tamak) sedangkan faktor ekstern yaitu faktor kesempatan, faktor ekonomi (gaya
hidup konsumtif), faktor agama dan faktor jabatan. Upaya penanggulangan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan adalah tindakan preventif
dengan cara meningkatan pengawasan terhadap para aparatur negara. Upaya
penanggulangan dengan melalui cara penal yaitu pemberian sanksi pidana sesuai
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Indah Nurfitria
Kode Jurnal: jphukumdd150816