ANALISIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGHADAPI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS BATAS NEGARA (TRANSNASIONAL)
Abstrak: Pemerintah Republik
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (disingkat UU
PTPPO). UU PTPPO mengamanatkan bahwa tindakan perdagangan orang terhadap
perempuan dan anak harus dihilangkan/dihapuskan karena tindakan itu sangat
bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi
manusia, sehingga harus diberantas melalui penyelenggaraan sistem penegakan
hukum pidana (SPHP). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan
bahwa penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas
Negara (transnasional) didasarkan pada sistem bekerja/berfungsinya hukum pidana
terdiri dari substansi hukum (legal substance), stuktur hukum (legal structure)
dan budaya hukum (legal culture). Penyelenggaraan SPHP belum dilakukan
sepenuhnya secara integral/koordinasi/kerjasama di antara aparat penegak hokum
dalam proses peradilan pidana meliputi penyidikan, penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan. Saran yang dapat dikemukakan adalah penyelenggaraan SPHP dalam
menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas negara/nasional harus diwujudkan
secara integral dan berkualitas yang berorientasi untuk mewujudkan kebenaran
dan keadilan substantif.
Penulis: Aisyah Muda Cemerlang
Kode Jurnal: jphukumdd150814