PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI DOKTER
ABSTRAK: Pelayanan kesehatan
harus didasari oleh ilmu dibidang kesehatan, sama halnya dengan dokter. Dokter
merupakan profesi yang mulia, sehingga banyak orang ingin menjadi dokter.
Namun, untuk menjadi seorang dokter tidaklah mudah, karena harus menunggu waktu
lama untuk pendidikan dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga ada
oknum-oknum yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter untuk kepentingan
pribadi. Kasus penggunaan identitas palsu sebagai dokter di Indonesia mungkin
tidak hanya terjadi di satu tempat. Contohnya kasus penggunaan identitas palsu
di Bandar Lampung yang dilakukan Mahar Mardiyanto, tersangka memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat seolah-olah dirinya adalah dokter.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah penegakan hukum pidana
terhadap orang menggunakan identitas palsu sebagai dokter dan Apakah yang
menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap orang yang
menggunakan identitas palsu sebagai dokter.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif dan yuridis
empiris. Narasumber terdiri dari penyidik Polresta Bandar Lampung, Ketua IDI
Lampung, dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, lalu
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana
terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter pada terdakwa
Mahar Mardiyanto sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. Aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik sehingga
kasus tindak pidana penggunaan identitas palsu sebagai dokter dapat
ditanggulangi dan diselesaikan melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang
yang berlaku. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana
terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter yang paling
dominan adalah faktor masyarakat dan kebudayaan.
Penulis: Indra Sukma
Kode Jurnal: jphukumdd150892