PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PABRIK YANG MENCEMARI AIR SUNGAI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BLITAR NO. 46 TAHUN 2011
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penegakan Hukum
Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik yang Mencemari Air
Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 dan untuk
mengetahui serta menganalisis hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder
di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dan data langsung dari lapangan
dengan wawancara kepada warga sekitar di Desa Jatilengger. Pada Hasil
penelitian telah dapat diketahui bahwa penegakan hukum lingkungan yang
dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup masih belum optimal karena terdapat
hambatan-hambatan di lapangan. Hambatan- hambatan tersebut diantaranya beberapa
hambatan dari internal dan eksternal. Hambatan internal diantaranya masih
kurangnya komitmen pemerintah dalam hal menegakkan hukum lingkungan, sarana dan
prasarana yang masih belum memadahi, laboratorium yang masih belum mempunyai
sertifikat. Hambatan eksternal diantaranya masih kurangnya keasadaran pengusaha
dan masyarakat di bidang penegakan hukum, sumberdaya masyarakat, kebiasaan pola
hidup masyarakat, biaya pengolahan limbah yang relative mahal. Dengan demikian
upaya yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar tersebut adalah
memberikan sosialisasi UU 32 Tahun 2009, melengkapi sarana dan prasarana,
memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti diklat penegakan
lingkungan.
Penulis: Faizal Nur Bachtiar
Kode Jurnal: jphukumdd140998