PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PABRIK YANG MENCEMARI AIR SUNGAI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BLITAR NO. 46 TAHUN 2011

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 dan untuk mengetahui serta menganalisis hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dan data langsung dari lapangan dengan wawancara kepada warga sekitar di Desa Jatilengger. Pada Hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup masih belum optimal karena terdapat hambatan-hambatan di lapangan. Hambatan- hambatan tersebut diantaranya beberapa hambatan dari internal dan eksternal. Hambatan internal diantaranya masih kurangnya komitmen pemerintah dalam hal menegakkan hukum lingkungan, sarana dan prasarana yang masih belum memadahi, laboratorium yang masih belum mempunyai sertifikat. Hambatan eksternal diantaranya masih kurangnya keasadaran pengusaha dan masyarakat di bidang penegakan hukum, sumberdaya masyarakat, kebiasaan pola hidup masyarakat, biaya pengolahan limbah yang relative mahal. Dengan demikian upaya yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar tersebut adalah memberikan sosialisasi UU 32 Tahun 2009, melengkapi sarana dan prasarana, memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti diklat penegakan lingkungan.
Kata kunci: penegakan hukum, pencemaran air, Badan Lingkungan Hidup
Penulis: Faizal Nur Bachtiar
Kode Jurnal: jphukumdd140998

Artikel Terkait :