PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF TERHADAP PERKARA PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PERUSAHAAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Tindakan perusakan
lingkungan hidup membawa dampak kerugian yang sangat
besar, oleh sebab itu
pemerintah dan aparat
penegak hukum harus
dapat mengambil tindakan
yang tegas sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009
tentang Lingkungan Hidup. Pendekatan
yang digunakan dalarn
penelitian ini yaitu
pendekatan normatif dan ernpiris.
Sumber data yang
dipergunakan dalam penelitian
ini berupa data primer
dan data sekunder
yang dilakukan dengan
studi pustaka dan
lapangan. Setelah melakukan riset
(research) peneliti menemukan
faktor-faktor yang menjadi
penghambat dalam penegakan hukum
administratif terhadap perkara
perusakan lingkungan hidup
oleh perusahaan di Kota Bandar
Lampung yaitu: kurang baiknya sistematisasi
dan sinkronisasi perangkat hukum lingkungan, kurangnya profesionalitas penegak hukum tentang hukum lingkungun, kurangnya
kesadaran hukum masyarakat,
kurangnya sarana dan
fasilitas yang mendukung daya berlakunya hukum lingkungan , serta
sanksi yang diberikan kurang tegas.
Peneliti memberikan saran
demi perbaikan di
masa mendatang agar
sebaiknya Pemerintah Kota Bandar
Lampung perlu meningkatan
pengetahuan dan profesional aparat penegak
hukum bidang lingkungan
hidup , melengkapi sarana
dan fasilitas, serta melakukan penyuluhan lingkungan kepada
masyarakat dan perusahaan sektor
industri guna meminimalisir terjadinya perusakan lingkungan hidup.
Penulis: Fina Sakinatul Aisi,
Elman Edy Patra
Kode Jurnal: jphukumdd141144