PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF TERHADAP PERKARA PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PERUSAHAAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Tindakan perusakan lingkungan  hidup  membawa dampak kerugian yang sangat besar,  oleh sebab  itu  pemerintah  dan  aparat  penegak  hukum  harus  dapat  mengambil  tindakan  yang tegas  sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang Lingkungan  Hidup.  Pendekatan  yang  digunakan  dalarn  penelitian  ini  yaitu  pendekatan normatif  dan  ernpiris.  Sumber  data  yang  dipergunakan  dalam  penelitian  ini  berupa  data primer  dan  data  sekunder  yang  dilakukan  dengan  studi  pustaka  dan  lapangan.  Setelah melakukan  riset  (research)  peneliti  menemukan  faktor-faktor  yang  menjadi  penghambat dalam  penegakan  hukum  administratif  terhadap  perkara  perusakan  lingkungan  hidup  oleh perusahaan  di Kota Bandar Lampung  yaitu: kurang baiknya sistematisasi dan sinkronisasi perangkat hukum lingkungan, kurangnya  profesionalitas  penegak hukum tentang hukum lingkungun,  kurangnya  kesadaran  hukum  masyarakat,  kurangnya  sarana  dan  fasilitas yang mendukung daya berlakunya hukum lingkungan ,  serta  sanksi yang diberikan kurang tegas.  Peneliti  memberikan  saran  demi  perbaikan  di  masa  mendatang  agar  sebaiknya Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung  perlu  meningkatan  pengetahuan  dan  profesional aparat  penegak  hukum  bidang  lingkungan  hidup ,  melengkapi  sarana  dan  fasilitas,  serta melakukan penyuluhan lingkungan kepada masyarakat  dan perusahaan sektor industri guna meminimalisir terjadinya perusakan lingkungan hidup.
Kata Kunci: penegakan hukum, lingkungan, peraturan
Penulis: Fina Sakinatul Aisi, Elman Edy Patra
Kode Jurnal: jphukumdd141144

Artikel Terkait :