KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENDAFTARAN TANAH KARENA PEMINDAHAN HAK

ABSTRAK: Pentingnya  tanah  bagi  kehidupan  manusia  tentunya  tidak  dapat  kita  pungkiri.  Seiring bertambahnya waktu semakin berkembang pula pertumbuhan penduduk, namun tidak diiringi dengan  bertambahnya  bidang  tanah.  Sehingga  sering  terjadi  perselisihan  di  tengah masyarakat mengenai kepamilikan atas tanag. Untuk itu perlu dilakukan pendaftaran tanah untuk  memberikan  kepastian  hukum  dan  perlindungan  hukum.  Terdapat  dua  macam pendaftaran  tanah  yakni  pendaftaran  tanah  pertama  kali  dan  pendaftaran  tanah pemeliharaan  data,  pada  proses  pendaftaran  tanah  tersebut  terdapat  kedudukan  Kepala Desa.  Kedudukan Kepala Desa dalam pendaftaran tanah  sebelum adanya PP No.10 tahun 1961  dan  PP  No.24  Tahun  1997  Tentang  Pendaftaran  Tanah  sebagai  pejabat  yanag erwenang  dan  mengeluarkan  bukti  kepemilikan  atas  tanah.  Setelah  adanya  Peraturan Pemerintah  yang  mengetur,  kedudukan  Kepala  Desa  sebagai  pemerintah  desa  dan  yang mengetahui  dalam  bukti  permulaan  pada  pendaftaran  tanah  pertama  kali,  serta mengeluarkan Surat Keterangan Tanah.  Namun pada faktanya masih banyak Kepala Desa yang  belum  mengetahui  kedudukannya  dalam  pendaftaran  tanah  pertama  kali  pada pemindahan hak karena jual-beliPendekatan  masalah  dalam  penelitian  ini  adalah  pendekatan  yang  bersifat  normatif  dan empiris,  yakni  data  yang  diperoleh  dari  hasil  wawancara  dan  studi  kepustakaan,  sumber data serta analisis data.
Berdasarkan  hasil  penelitian  bahwa  kedudukan  Kepala  Desa  dalam  pendaftaran  tanah pertama  kali  melalui  pemindahan  hak  karena  jual  beli  mutlak  diperlukan,  yakni  sebagai Pemerintah  Desa  yang  mengetahui  kebenaran  data  dan  saksi   terhadap  suatu  objek pendaftaran tanah serta  mengeluarkan bukti permulaan untuk selanjutnya memperoleh akta PPAT. Sebaliknya pada pendaftaran tanah pemeliharaan data kedudukan Kepala Desa tidak harus, melainkan dapat dimintakan sebagai saksi
Kata Kunci: Kedudukan Kepala Desa, Pemindahan Hak
Penulis: Hardian Patria, Sudirman mechsan, dan Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd141145

Artikel Terkait :