KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENDAFTARAN TANAH KARENA PEMINDAHAN HAK
ABSTRAK: Pentingnya tanah
bagi kehidupan manusia
tentunya tidak dapat
kita pungkiri. Seiring bertambahnya waktu semakin berkembang
pula pertumbuhan penduduk, namun tidak diiringi dengan bertambahnya
bidang tanah. Sehingga
sering terjadi perselisihan
di tengah masyarakat mengenai
kepamilikan atas tanag. Untuk itu perlu dilakukan pendaftaran tanah untuk memberikan
kepastian hukum dan
perlindungan hukum. Terdapat
dua macam pendaftaran tanah
yakni pendaftaran tanah
pertama kali dan
pendaftaran tanah pemeliharaan data,
pada proses pendaftaran
tanah tersebut terdapat
kedudukan Kepala Desa. Kedudukan Kepala Desa dalam pendaftaran
tanah sebelum adanya PP No.10 tahun 1961 dan
PP No.24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran
Tanah sebagai pejabat
yanag erwenang dan mengeluarkan
bukti kepemilikan atas
tanah. Setelah adanya
Peraturan Pemerintah yang mengetur,
kedudukan Kepala Desa
sebagai pemerintah desa
dan yang mengetahui dalam
bukti permulaan pada
pendaftaran tanah pertama
kali, serta mengeluarkan Surat
Keterangan Tanah. Namun pada faktanya
masih banyak Kepala Desa yang belum mengetahui
kedudukannya dalam pendaftaran
tanah pertama kali
pada pemindahan hak karena jual-beliPendekatan masalah
dalam penelitian ini
adalah pendekatan yang
bersifat normatif dan empiris,
yakni data yang
diperoleh dari hasil
wawancara dan studi
kepustakaan, sumber data serta
analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian
bahwa kedudukan Kepala
Desa dalam pendaftaran
tanah pertama kali melalui
pemindahan hak karena
jual beli mutlak
diperlukan, yakni sebagai Pemerintah Desa
yang mengetahui kebenaran
data dan saksi
terhadap suatu objek pendaftaran tanah serta mengeluarkan bukti permulaan untuk
selanjutnya memperoleh akta PPAT. Sebaliknya pada pendaftaran tanah
pemeliharaan data kedudukan Kepala Desa tidak harus, melainkan dapat dimintakan
sebagai saksi
Penulis: Hardian Patria,
Sudirman mechsan, dan Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd141145