PEMEKARAN DESA WAY SINDI HANUAN KECAMATAN KARYA PENGGAWA KABUPATEN PESISIR BARAT

ABSTRAK: Otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah sejak Tahun 1999 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap mekanisme Pemerintahan Daerah.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangga pemerintahannya  sendiri,  dilain  pihak  guna  menyempurnakan  sistem  penyelenggaraan pemerintahan,  pembangunan  dan  kemasyarakatan  agar  lebih  efektif,  pemerintah  daerah menganggap  perlu  untuk  melaksanakan  pemekaran  wilayah  baik  ditingkat  Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/pekon. Kebijakan pemekaran  Desa di  Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten  Pesisir  Barat  mengacu  pada  PERDA  Lampung  Barat  tentang    Pembentukan, enghapusan dan atau Penggabungan Pekon.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah  Bagaimanakah Pelaksanaan Pemekaran Desa Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat, serta untuk mengetahuiFaktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam Pemekaran Desa Way Sindi Hanuan.Pendekatan  masalah  dalam  penelitian  ini  adalah  pendekatan  yang  bersifat  normatif  dan empiris, yakni data yang diperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan.
Kesimpulan dari penelitian bahwa ada tiga (3) tahap dalam Pelaksanaan Pemekaran Desa Way Sindi Hanuan  Kabupaten Pesisir Barat yaitu tahap pertama,  Penghimpunan/perumusan aspirasi masyarakat.  Tahap  kedua,    pengajuan  usulan  pemekaran  Desa  dan   Tahap  ketiga,yaitu penyusunan Raperda. Adapun  Faktor penghambat  dalam pelaksanaan pemekaran Desa Way Sindi  Hanuan  yaitu  terutama   sumber  daya  aparatur  Pemerintah  Desa,  masih  kurangnya kesadaran aparatur Desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada  masarakat dan masih minimnya  sarana  dan  prasarana  pendukung  penyelenggara  yang  diberikan  oleh  pemerintah Kecamatan dan Kabupaten setempat serta Lambatnya pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan  surat  pengantar  dan  sejenisnya  di  karenakan  minimnya  kualitas  pendidikan aparatur terkait di Daerah Desa.
Saran  dalam  penelitian  ini  adalah  1)  sebaiknya  aparatur  Pemerintah  Kecamatan  dan   Desa menjalankan  secara  sungguh-sungguh  fungsi  dan  perannya  sebagai  aparatur  Pemerintah khususnya di Desa. 2) Sebaiknya Pemerintahan Desa tidak mengajukan Permohonan untuk terjadinya pemekaran kalau tidak memenuhi syarat administratif untuk terjadinya pemekaran. 3)  Sebaiknya  Pemerintahan  Desa  mengajukan  permohonan  kepada  pemerintah  yang berwenang  agar  dapat  memberikan  pelatihan  (penyuluhan)  guna  meningkatkan  kinerja  dan pengetahuan aparatur Desa dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat.
Kata Kunci: Pemekaran Desa, Otonomi Daerah, PERDA
Penulis: Hariyanti, Nurmayani, dan Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd141146

Artikel Terkait :