PEMEKARAN DESA WAY SINDI HANUAN KECAMATAN KARYA PENGGAWA KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK: Otonomi daerah yang
dicanangkan pemerintah sejak Tahun 1999 telah memberikan dampak yang signifikan
terhadap mekanisme Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah
memberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan
menyelenggarakan rumah tangga pemerintahannya
sendiri, dilain pihak guna menyempurnakan sistem
penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan agar
lebih efektif, pemerintah
daerah menganggap perlu untuk
melaksanakan pemekaran wilayah
baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/pekon.
Kebijakan pemekaran Desa di Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir
Barat mengacu pada
PERDA Lampung Barat
tentang Pembentukan, enghapusan
dan atau Penggabungan Pekon.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah Pelaksanaan Pemekaran Desa Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya
Penggawa Kabupaten Pesisir Barat, serta untuk mengetahuiFaktor apa sajakah yang
menjadi penghambat dalam Pemekaran Desa Way Sindi Hanuan.Pendekatan masalah
dalam penelitian ini
adalah pendekatan yang
bersifat normatif dan empiris, yakni data yang diperoleh dari
hasil wawancara dan studi kepustakaan.
Kesimpulan dari penelitian bahwa ada tiga (3) tahap dalam Pelaksanaan
Pemekaran Desa Way Sindi Hanuan
Kabupaten Pesisir Barat yaitu tahap pertama, Penghimpunan/perumusan aspirasi masyarakat. Tahap
kedua, pengajuan usulan
pemekaran Desa dan
Tahap ketiga,yaitu penyusunan
Raperda. Adapun Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemekaran Desa Way Sindi Hanuan
yaitu terutama sumber
daya aparatur Pemerintah
Desa, masih kurangnya kesadaran aparatur Desa dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada
masarakat dan masih minimnya
sarana dan prasarana
pendukung penyelenggara yang
diberikan oleh pemerintah Kecamatan dan Kabupaten setempat
serta Lambatnya pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan surat
pengantar dan sejenisnya
di karenakan minimnya
kualitas pendidikan aparatur
terkait di Daerah Desa.
Saran dalam penelitian
ini adalah 1)
sebaiknya aparatur Pemerintah
Kecamatan dan Desa menjalankan secara
sungguh-sungguh fungsi dan
perannya sebagai aparatur
Pemerintah khususnya di Desa. 2) Sebaiknya Pemerintahan Desa tidak
mengajukan Permohonan untuk terjadinya pemekaran kalau tidak memenuhi syarat
administratif untuk terjadinya pemekaran. 3)
Sebaiknya Pemerintahan Desa
mengajukan permohonan kepada
pemerintah yang berwenang agar
dapat memberikan pelatihan
(penyuluhan) guna meningkatkan
kinerja dan pengetahuan aparatur
Desa dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat.
Penulis: Hariyanti, Nurmayani,
dan Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd141146