STATUS PENGUASAAN TANAH OLEH MASYARAKAT DI SEPANJANG DAERAH ALIRAN SUNGAI DI KOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Tanah  merupakan  hal  yang  penting  untuk  hidup  manusia,  ketidakseimbangan  antara persediaan  tanah  dengan  kebutuhan  manusia  yang  semakin  bertambah  akan  menimbulkan persoalan atas tanah, Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah no. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ditentukan mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah. Penggunaan dan pemanfaatan  tanah  di  kawasan  lindung  atau  kawasan  budidaya  harus  sesuai  dengan  fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Sungai merupakan kekayaan negara dan memiliki garis sempadan sungai yang merupakan kawasan lindung, dalam Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2011  diatur  mengenai  batas  garis  sempadan  sungai  dengan  karakteristik  masing - masing  sungai, fungsi sempadan sungai sebagai ruang penyangga ekosistem sungai agar fungsi sungai tetap terjaga kelestarianya, akan tetapi di kota Bandar Lampung terdapat penggunaan yang seharusnya merupakan daerah  aliran  sungai  dikuasai  dan  digunakan  menjadi  lahan  pemukiman  oleh  masyarakat  hal  ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang sungai dan Peraturan Daerah no 10 tahun 2011 tentang  rencana  tata  ruang  wilayah  kota  Bandar  Lampung.  Permasalahan  yang  diteliti  adalah bagaimana  status  penguasaan  tanah  oleh  masyarakat  di  sepanjang  daerah  aliran  sungai  di  kota bandarlampung dan bagaimana dampak penguasaan tersebut terhadap pelestarian lingkungan.Pendekatan  masalah  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  pendekatan  normatif  dan pendekatan  empiris.  Adapun  sumber  data  dalam  penelitian  yaitu  Data  primer  dan  data sekunder  diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan  dan  data sekunder  berasal dari penelitian  pustaka  melalui  peraturan  perundang-undangan,  literatur,  buku-buku  dan dokumen-dokumen resmi.
Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa status penguasaan tanah oleh masyarakat yang berada  di  daerah  aliran  sungai  di  kota  bandar  lampung  khususnya  yang  berada  pada  objek penelitian  masih  tanah  negara  dengan  alas  bukti  surat  penguasaan  fisik  (sporadik)  dan sebagian sudah merupakan tanah hak dengan alas bukti  yuridis sertifikat hak milik. Dalam penguasaan sempadan sungai oleh masyarakat melanggar Peraturan daerah no 10 tahun 2011 tentang  rencana  tata  ruang  wilayah  kota  Bandar  Lampung  bahwa  sempadan  sungai merupakan  jalur  hijau  dan  pemanfaatnya  bukan  sebagai  kawasan  pemukiman  seperti  yang dilakukan oleh masyarakat. Berubahnya sempadan sungai yang seharusnya kawasan lindung menjadi  hunian  akan  berdampak  kerusakan  dan  pencemaran  lingkungan  seperti  banjir  dan pencemaran air.
Saran,  Sebaikanya  Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung  melakukan  upaya  tegas  untuk melakukan  konsolidasi  tanah  daerah  aliran  sungai  agar  fungsi  sungai  yang  merupakan kawasan  lindung  akan  tetap  terjaga  kelestarianya  dan  terciptanya  pola  pemanfaatan  ruang yang sesuai dengan tujuanya.
Kata kunci: Status, Penguasaan Tanah, Daerah Aliran Sungai
Penulis: Himawaty Kusumaningtyas, Sudirman Mechsan dan Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd141147

Artikel Terkait :