STATUS PENGUASAAN TANAH OLEH MASYARAKAT DI SEPANJANG DAERAH ALIRAN SUNGAI DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Tanah merupakan
hal yang penting
untuk hidup manusia,
ketidakseimbangan antara persediaan tanah
dengan kebutuhan manusia
yang semakin bertambah
akan menimbulkan persoalan atas
tanah, Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah no. 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah ditentukan mengenai penggunaan dan pemanfaatan
tanah. Penggunaan dan pemanfaatan
tanah di kawasan
lindung atau kawasan
budidaya harus sesuai
dengan fungsi kawasan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah. Sungai merupakan kekayaan negara dan memiliki garis
sempadan sungai yang merupakan kawasan lindung, dalam Peraturan Pemerintah no
38 tahun 2011 diatur mengenai
batas garis sempadan
sungai dengan karakteristik
masing - masing sungai, fungsi
sempadan sungai sebagai ruang penyangga ekosistem sungai agar fungsi sungai
tetap terjaga kelestarianya, akan tetapi di kota Bandar Lampung terdapat
penggunaan yang seharusnya merupakan daerah
aliran sungai dikuasai
dan digunakan menjadi
lahan pemukiman oleh
masyarakat hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
tentang sungai dan Peraturan Daerah no 10 tahun 2011 tentang rencana
tata ruang wilayah
kota Bandar Lampung.
Permasalahan yang diteliti
adalah bagaimana status penguasaan
tanah oleh masyarakat
di sepanjang daerah
aliran sungai di
kota bandarlampung dan bagaimana dampak penguasaan tersebut terhadap
pelestarian lingkungan.Pendekatan
masalah yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif dan pendekatan empiris.
Adapun sumber data
dalam penelitian yaitu
Data primer dan
data sekunder diperoleh secara
langsung dari penelitian lapangan
dan data sekunder berasal dari penelitian pustaka
melalui peraturan perundang-undangan, literatur,
buku-buku dan dokumen-dokumen
resmi.
Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa status penguasaan tanah oleh
masyarakat yang berada di daerah
aliran sungai di
kota bandar lampung
khususnya yang berada
pada objek penelitian masih
tanah negara dengan
alas bukti surat
penguasaan fisik (sporadik)
dan sebagian sudah merupakan tanah hak dengan alas bukti yuridis sertifikat hak milik. Dalam penguasaan
sempadan sungai oleh masyarakat melanggar Peraturan daerah no 10 tahun 2011 tentang rencana
tata ruang wilayah
kota Bandar Lampung
bahwa sempadan sungai merupakan jalur
hijau dan pemanfaatnya
bukan sebagai kawasan
pemukiman seperti yang dilakukan oleh masyarakat. Berubahnya
sempadan sungai yang seharusnya kawasan lindung menjadi hunian
akan berdampak kerusakan
dan pencemaran lingkungan
seperti banjir dan pencemaran air.
Saran, Sebaikanya Pemerintah
Kota Bandar Lampung
melakukan upaya tegas
untuk melakukan konsolidasi tanah
daerah aliran sungai
agar fungsi sungai
yang merupakan kawasan lindung
akan tetap terjaga
kelestarianya dan terciptanya
pola pemanfaatan ruang yang sesuai dengan tujuanya.
Penulis: Himawaty
Kusumaningtyas, Sudirman Mechsan dan Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd141147