PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN KERAMAIAN OLEH KEPOLISIAN DIKOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  dan  menganalisis  prosedur  pemberian  izin keramaian  oleh  pihak  Kepolisian  dikota  Bandar  Lampung,  serta  untuk  mengetahui  dan menganalisis  peranan  Kepolisian  dalam  menciptakan  keamanan  dan  ketertiban  dalam pelaksanaan  izin  keramaian.  Masalah  dalam  penelitian  ini  adalah:  Bagaimana  prosedurpemberian  izin  keramaian  oleh  Kepolisian  di  kota  Bandar  Lampung?  Dan  Bagaimana pengawasan  pihak  Kepolisian  untuk  mencapai  ketertiban  dalam  izin  keramaian?.  Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan mengumpulkan data primer yang di dapat langsung dari obyek penelitian.  Hasil penelitian bahwa dalam prosedur pemberian izin  keramaian  adalah:  (a)  pemohon  izin  menyiapkan  berkas  berkas  berupa  Kartu  Tanda Pengenal,  dan  proposal  kegiatan  maksimal  7  hari  sebelum  kegiatan  dilaksanakan  (b) pemohon  izin  dapat  mengurus  berkas  rekomendasi  dari  Polres  untuk  selanjutnya  diproses oleh  bagian  Intelkam  Polda  Lampung  dan  pemohon  izin  tidak  dipungut  biaya  apapun.  (c) pengawasan  izin  keramaian  pihak  Kepolisian  akan  berada  diwilayah  dimana  kegiatan  itu akan  dilaksanakan  dan  berhak  membubarkan  kegiatan  Pelaksanaan  pengawasan  pihak Kepolisian  untuk  mencapai  ketertiban,  keamanan  dan  ketentraman  dalam  izin  keramaian adalah:  (a)  Kepolisian  bertugas  untuk  mengawasi  jalannya  kegiatan,  dengan  membuat batasan bagi penonton  (b) Kepolisian memberikan pemahaman kepada penyelenggara/event organizer  dalam  kegiatan  untuk  lebih  memperhatikan  aspek  keamanan,  keselamatan,  serta melakukan koordinasi lebih awal (c) memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Izin Keramaian, Kepolisi
Penulis: Febyanti Putri
Kode Jurnal: jphukumdd141143

Artikel Terkait :