PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN KERAMAIAN OLEH KEPOLISIAN DIKOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Tujuan penelitian
ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis
prosedur pemberian izin keramaian oleh
pihak Kepolisian dikota
Bandar Lampung, serta
untuk mengetahui dan menganalisis peranan
Kepolisian dalam menciptakan
keamanan dan ketertiban
dalam pelaksanaan izin keramaian.
Masalah dalam penelitian
ini adalah: Bagaimana
prosedurpemberian izin keramaian
oleh Kepolisian di
kota Bandar Lampung?
Dan Bagaimana pengawasan pihak
Kepolisian untuk mencapai
ketertiban dalam izin keramaian?. Metode penelitian yang digunakan adalah
Yuridis Empiris dengan mengumpulkan data primer yang di dapat langsung dari
obyek penelitian. Hasil penelitian bahwa
dalam prosedur pemberian izin
keramaian adalah: (a)
pemohon izin menyiapkan berkas
berkas berupa Kartu
Tanda Pengenal, dan proposal
kegiatan maksimal 7
hari sebelum kegiatan
dilaksanakan (b) pemohon izin
dapat mengurus berkas
rekomendasi dari Polres
untuk selanjutnya diproses oleh
bagian Intelkam Polda
Lampung dan pemohon
izin tidak dipungut
biaya apapun. (c) pengawasan izin
keramaian pihak Kepolisian
akan berada diwilayah
dimana kegiatan itu akan
dilaksanakan dan berhak
membubarkan kegiatan Pelaksanaan
pengawasan pihak Kepolisian untuk
mencapai ketertiban, keamanan
dan ketentraman dalam
izin keramaian adalah: (a)
Kepolisian bertugas untuk
mengawasi jalannya kegiatan,
dengan membuat batasan bagi
penonton (b) Kepolisian memberikan
pemahaman kepada penyelenggara/event organizer
dalam kegiatan untuk
lebih memperhatikan aspek
keamanan, keselamatan, serta melakukan koordinasi lebih awal (c)
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Penulis: Febyanti Putri
Kode Jurnal: jphukumdd141143