PENDAFTARAN PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEMASUKAN KE DALAM PERUSAHAAN (INBRENG) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Pentingnya kedudukan tanah tersebut, untuk mencegah terjadinya perselisihan akibat dari pemindahan hak atas tanah atau pemecahan atas satuan bidang tanah yang dilakukan oleh masyarakat maka perlu didaftar pada Kantor Pertanahan. Agar hak milik atas tanah mendapat kepastian hukum maka diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa pendaftaran tanah dilakukan dengan dua cara: 1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali, 2. Pendaftaran tanah pemeliharaan data. Permasalahan  di  Kantor  Pertanahan  kota  Bandar  Lampung  dalam  hal  pendaftaran pemindahan hak karena pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) adalah perusahaan yang melakukan  pendaftaran  karena  inbreng  tidak  mendaftarkan  pemindahan  haknya  sampai tuntas karena tidak bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pendekatan  masalah  dilakukan  secara  normatif  dan  empiris.  Pendekatan  secara  normatif adalah  pendekatan  dilakukan  dengan  mengkaji  perundang-undangan,  pendekatan  secara empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti untuk memperoleh data.Hasil penelitian pendaftaran pemindahan hak karena pemasukan  ke dalam perusahaan (1) Syarat: Pemohon melengkapi dokumen berdasarkan SPOP antara lain: Sertifikat asli, akta pemasukan  ke  dalam  perusahaan,  akta  pendirian  perusahaan,  (2)  Tata  Cara  pendaftaran pemindahan  hak  karena  inbreng:  Mengisi  formulir  pendaftaran,  petugas  meneliti kelengkapan  dokumen,  melaksanakan  pemindahan  hak,  (3)  Biaya  dalam  pendaftaran pemindahan  hak  karena  inbreng  sebesar  Rp.  25.000,-  mengikuti  ketentuan  perundangundangan. Faktor penghambat pendaftaran pemindahan hak karena inbreng yaitu: Pemilik enggan  mendaftarkan  pemindahan  hak  inbreng  karena  mereka  beranggapan  biaya  mahal dan proses yang rumit.
Kata Kunci: Pemindahan Hak; Inbreng; Kota Bandar Lampung
Penulis: Elis Damayanti, Sudirman Mechsan
Kode Jurnal: jphukumdd141142

Artikel Terkait :