PENDAFTARAN PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEMASUKAN KE DALAM PERUSAHAAN (INBRENG) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Tanah sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa. Pentingnya kedudukan tanah tersebut, untuk mencegah
terjadinya perselisihan akibat dari pemindahan hak atas tanah atau pemecahan atas
satuan bidang tanah yang dilakukan oleh masyarakat maka perlu didaftar pada
Kantor Pertanahan. Agar hak milik atas tanah mendapat kepastian hukum maka
diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa
pendaftaran tanah dilakukan dengan dua cara: 1. Pendaftaran tanah untuk pertama
kali, 2. Pendaftaran tanah pemeliharaan data. Permasalahan di
Kantor Pertanahan kota
Bandar Lampung dalam
hal pendaftaran pemindahan hak
karena pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) adalah perusahaan yang melakukan pendaftaran
karena inbreng tidak
mendaftarkan pemindahan haknya
sampai tuntas karena tidak bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pendekatan masalah
dilakukan secara normatif
dan empiris. Pendekatan
secara normatif adalah pendekatan
dilakukan dengan mengkaji
perundang-undangan,
pendekatan secara empiris adalah
pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti untuk memperoleh data.Hasil
penelitian pendaftaran pemindahan hak karena pemasukan ke dalam perusahaan (1) Syarat: Pemohon
melengkapi dokumen berdasarkan SPOP antara lain: Sertifikat asli, akta pemasukan ke
dalam perusahaan, akta
pendirian perusahaan, (2)
Tata Cara pendaftaran pemindahan hak
karena inbreng: Mengisi
formulir pendaftaran, petugas
meneliti kelengkapan
dokumen, melaksanakan pemindahan
hak, (3) Biaya
dalam pendaftaran pemindahan hak
karena inbreng sebesar
Rp. 25.000,- mengikuti
ketentuan perundangundangan.
Faktor penghambat pendaftaran pemindahan hak karena inbreng yaitu: Pemilik enggan mendaftarkan
pemindahan hak inbreng
karena mereka beranggapan
biaya mahal dan proses yang
rumit.
Penulis: Elis Damayanti,
Sudirman Mechsan
Kode Jurnal: jphukumdd141142