PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME KERJA PEGAWAI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI GORONTALO BERDASARKAN PASAL 31 AYAT 1 (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
ABSTRACT: Pembinaan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Di Badan Kepegawaian Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan
profesionalisme kerja, Berdasarkan Pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun
1999. Hal ini dilatarbelakangi. Adannya ketidaksesuaian antara skill pegawai
dan pekerjaannya, demikian di butuhkan beberapa usaha atau strategi yang dapat
mengembangkan beraneka ragam pengetahuan setiap elemen yang ada di dalam
instansi, Untuk dapat bertindak sebaik-baiknya guna mencapai tujuan. Instansi
ataupun badan pemerintahan yang berdiri di bawah pimpinan Negara merupakan
sarana pendukung demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang merupakan
cita-cita bangsa.Berdasar Hasil penelitian Penulis Memperoleh jawaban perlunya
upaya peningkatan yang sangat penting adalah keahlian dan keterampilan serta
sikap dan perilaku pegawai, dengan jalan melalui pendidikan dan pelatihan bagi
para pegawai yang disesuaikan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya. hal tersebut
untuk lebih memahami dan menyadari mengenai apa yang harus dikerjakan oleh
setiap pegawai, agar para pegawai tersebut selalu sanggup dan setia dengan
kualitas dan kuantitas hasil-hasil kerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Tujuan
Organisasi.
Penulis: Priyono Achmad
Kode Jurnal: jphukumdd140957