KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT BAGI PERUSAHAAN ASURANSI BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH
ABSTRACT: Adanya kewenangan
dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi yang
tersentral pada satu lembaga yaitu Menteri Keuangan yang kemudian dialihkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan semakin membuat permasalahan lebih kompleks
terkait perlindungan hukum bagi nasabahnya. Tidak adanya kewenangan dalam
pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi akan membuat
nasabah merasa tidak aman ketika menanamkan dananya di perusahaan asuransi.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa dasar teori dari kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam
pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi adalah karena
mudahnya persyaratan dalam kepailitan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan bahwa debitur yang
mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih krediturnya. Adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan
pailit bagi perusahaan asuransi yang tersentral pada satu lembaga bertujuan
untuk menjamin kepentingan semua pihak demi menciptakan sistem perekonomian
yang stabil melalui sektor jasa keuangan. Adapun perlindungan hukum terhadap
nasabah yang dirugikan terkait tidak adanya kewenangan dalam pengajuan
permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi sebagaimana tercantum
dalam peraturan perundang-undangan yang ada masih belum cukup menjamin
kepentingan nasabah. Berkaitan dengan hal tersebut maka nasabah dapat
mempertahankan hak atas segala piutangnya dengan melakukan upaya hukum lain
diluar lembaga kepailitan berdasarkan perjanjian pada umumnya dalam KUH Perdata
melalui sengketa keperdataan (wanprestasi).
Penulis: Istikhomah Dika
Romadhona
Kode Jurnal: jphukumdd140956