HAK PERAWATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 1999 STUDI DI PT ASKES (PERSERO) MALANG DAN RUMAH SAKIT UMUM SAIFUL ANWAR MALANG)
ABSTRACT: Dalam skripsi ini
penulis membahas mengenai hak perawatan bagi Pegawai Nageri Sipil yang
diberikan oleh PT Askes (Persero) Malang dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar
Malang. Penulis memfokuskan pada masalah dalam mengimplementasikan pasal 9 ayat
(1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999 serta hambatan dan solusinya. Dalam
penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis sosiologis yaitu mengkaji dan
membahas permasalahan yang diperoleh sesuai dengan fakta yang ada dilokasi,
kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 9 ayat
(1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999.Berdasarkan hasil penelitian, penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa PT Askes (Persero) Malang
dan RSU Saiful Anwar Malang sudah melaksanakan dan memberikan hak kesehatan
kepada peserta Askes (PNS) sesuai dengan ketentuan dan hak peserta berdasarkan
peraturan di Askes. Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
menjadi hambatan karena peraturan yang tidak jelas dan kerumitan alur pelayanan
kesehatan. Dengan demikian pelayanan di puskesmas ditingkatkan secara optimal
agar BPJS sesuai dengan harapan pemerintah.
Penulis: Uyung Fitri Andini
Kode Jurnal: jphukumdd140955