HAK PERAWATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 1999 STUDI DI PT ASKES (PERSERO) MALANG DAN RUMAH SAKIT UMUM SAIFUL ANWAR MALANG)

ABSTRACT: Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai hak perawatan bagi Pegawai Nageri Sipil yang diberikan oleh PT Askes (Persero) Malang dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang. Penulis memfokuskan pada masalah dalam mengimplementasikan pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999 serta hambatan dan solusinya. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis sosiologis yaitu mengkaji dan membahas permasalahan yang diperoleh sesuai dengan fakta yang ada dilokasi, kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa PT Askes (Persero) Malang dan RSU Saiful Anwar Malang sudah melaksanakan dan memberikan hak kesehatan kepada peserta Askes (PNS) sesuai dengan ketentuan dan hak peserta berdasarkan peraturan di Askes. Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menjadi hambatan karena peraturan yang tidak jelas dan kerumitan alur pelayanan kesehatan. Dengan demikian pelayanan di puskesmas ditingkatkan secara optimal agar BPJS sesuai dengan harapan pemerintah.
Kata Kunci: hak perawatan, Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Uyung Fitri Andini
Kode Jurnal: jphukumdd140955

Artikel Terkait :