KEDUDUKAN HUKUM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN PADA KAWASAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM KONTEKS NEGARA KESEJAHTERAAN
ABSTRACT: Tulisan ini dilatarbelakangi
oleh adanya ketimpangan posisi antara perusahaanpertambangan dengan masyarakat
hukum adat yang menarik untuk dikaji, khususnyadalam tataran norma yakni yang
terdapat pada Pasal 135 dan Pasal 136 UU No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Tujuan penulisan iniadalah untuk menganalisis kedudukan
hukum kegiatan usaha pertambangan padakawasan hak ulayat masyarakat hukum adat
dalam konteks negara kesejahteraan.Kedua pasal tersebut memiliki substansi
syarat wajib yang harus dilakukanperusahaan pertambangan sebelum melaksanakan
kegiatannya, yakni meminta ijinkepada pemegang hak atas tanah, termasuk
pemegang hak ulayat. Namun, Pasal 135dan 136 UU No 4 Tahun 2009 tersebut
menunjukkan tidak adanya keterlibatannegara dalam proses pelepasan tanah ulayat
untuk kegiatan usaha pertambangan.Padahal apabila diposisikan dalam konteks
negara kesejahteraan, masyarakatmendambakan peran dan pelaksanaan tanggung
jawab negara yang lebih besar untukmenyejahterakan rakyat. Tulisan ini
merupakan penelitian yuridis normatif denganmenggunakan pendekatan konseptual
dan pendekatan perundang-undangan, sertadianalisis dengan menggunakan teknik
yuridis kualitatif.
Penulis: Nabilla Desyalika
Putri
Kode Jurnal: jphukumdd140954